Rabu, 30 Juli 2014

MAKNA BERBAGI UNTUK SESAMA

 TIADA KATA YANG TERINDAH, ....jika dalam kehidupan yang cuma sebentar ini kita bisa saling memahami arti dari suatu kehidupan, menghormati sesama, tanpa melihat dari asal usulnya, memahami saling berbagi, semakin indah lagi kalau kita bisa mendengarkan...bukan cuma bisa menghakimi saja...karena setiap makhluq tentunya punya hati nurani yang terdalam walau mungkin dia masih belum mendapatkan pencerahan...tapi setidaknya kata-kata yang santun akan menjadikan hidup ini semakin indah...jadikanlah langkah kecil kita selalu ada manfaatnya untuk sesama

SEHARUSNYA....Berbagi harus dilandasi dengan keikhlasan untuk membantu orang lain atau saudara yang membutuhkan. Tak boleh ada keberatan dalam hati saat menyalurkan pemberian tersebut, kecuali hanya mengharap ridha Allah semata. Jika yang diutamakan adalah hal demikian, maka Allah SWT telah menjanjikan pahala yang berlipat ganda. Firman Allah SWT: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah adalah sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir dan setiap butir membuahkan lagi 100 biji. Allah melipat gandakan (pahala) bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Allah maha luas karunia-Nya dan lagi maha mengetahui. (S. Al-Baqarah: 261)

 Baginda Rasululullah SAW pernah bersabda: Sesungguhnya Allah SWT berkata pada Hari Kiamat nanti, “Wahai manusia, Aku pernah sakit. Mengapa engkau tidak menjenguk Aku.” Manusia menjawab, “Tuhanku, bagaimana aku menjenguk Engkau, sementara Engkau adalah Tuhan alam semesta?” Allah SWT berkata, “Bukankah engkau dulu tahu hamba-Ku si fulan pernah sakit di dunia, tetapi engkau tidak menjenguknya? Bukankah engkau pun tahu, andai engkau menjenguk dia, engkau akan mendapati diri-Ku di sisinya? Wahai manusia, Aku pernah meminta makan kepada engkau di dunia, tetapi engkau tidak memberi Aku makan.” Manusia menjawab, “Tuhanku, bagaimana Aku memberi Engkau makan, sementara Engkau adalah Tuhan alam semesta?” Allah SWT menjawab, “Bukankah engkau tahu, hamba-Ku pernah meminta makan kepada engkau, tetapi engkau tidak memberi dia makan? Bukankah andai engkau memberi dia makan, engkau mendapati diri-Ku ada di situ?” Wahai manusia, Aku pernah meminta minum kepada engkau, tetapi engkau tidak memberi Aku minum?” Manusia berkata, “Tuhanku, bagaimana aku memberi Engkau minum, sementara engkau adalah Tuhan alam semesta?” Allah SWT menjawab, “Bukankah engkau tahu, hamba-Ku pernah meminta makan kepada engkau di dunia, tetapi engkau tidak memberi dia makan? Bukankah andai engkau memberi dia makan, engkau mendapati diri-Ku ada di situ?” (HR Muslim).

Baginda Rasulullah pernah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim mengunjungi Muslim yang lain pada pagi hari, kecuali seribu malaikat mendoakan dirinya hingga sore hari. Jika ia mengunjungi Muslim yang lain pada siang hari, seribu malaikat akan mendoakannya hingga pagi hari.” (HR at-Tirmidzi).
 
SEANDAIANYA.......Persaudaraan sesama Muslim tentu tidak akan bermakna apa-apa jika masing-masing tidak memperhatikan hak dan kewajiban saudaranya, tidak saling peduli, tidak saling menutupi aibnya, tidak saling menolong, dst. Baginda Rasulullah SAW memerintahkan hal demikian, sebagaimana sabdanya, “Siapa saja yang meringankan beban seorang Mukmin di dunia, Allah pasti akan meringankan bebannya pada Hari Kiamat. Siapa saja yang memberikan kemudahan kepada orang yang kesulitan, Allah pasti akan memberi dia kemudahan di dunia dan akhirat. Siapa saja yang menutupi aib seorang Muslim di dunia, Allah pasti akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah SWT selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR Muslim dan at-Tirmidizi).

SETIDAKNYA....Dalam menjalani kehidupan ini, sangat diperlukan kepedulian terhadap sesama. Karena dengan adanya kepedulian terhadap sesama, maka dalam menjalani kehidupan ini, kita akan merasa aman, nyaman, dan tentram.

Ada banyak cara yang bisa kita lakukan untuk menunjukkan kepedulian. Misalnya saja, kepedulian terhadap orang tua, saudara, teman, sosial, dan lingkungan sekitar.
 
SUATU PILIHAN HIDUP......APA yang Anda buat bagi sesama Anda yang berkekurangan? Anda biarkan saja? Atau Anda berani berkorban untuk sesama Anda?

Kebaikan semestinya menjadi bagian dari kehidupan manusia di zaman sekarang. Memberikan hidup bagi sesama yang berkekurangan tentu sesuatu yang mulia. Namun hal ini tidak datang dengan sendirinya. Hal ini mesti dilatih terus-menerus dalam kehidupan ini. Hanya dengan berlatih, orang akan memiliki hati yang dengan tulus mau membantu orang lain. Orang tidak menggerutu setelah membantu sesamanya.

Orang beriman adalah orang yang mesti selalu memiliki kepedulian terhadap sesamanya. Hal ini menjadi suatu bentuk perwujudan iman dalam hidup sehari-hari. Seorang bijaksana mengatakan bahwa iman tanpa perbuatan adalah mati. Iman dapat menjadi tetap hidup, ketika orang berani memberi hidupnya bagi sesamanya.

Memberi hidup juga berarti orang berani melepaskan egoisme diri. Yang dipikirkan dan diperbuat adalah kebahagiaan bagi mereka yang dibantu itu. Dengan demikian, orang mampu memiliki hati yang tulus dalam hidupnya. Mari kita memupuk diri untuk peduli terhadap sesama....ayo kita mulai pedul

Sleman,  akhir Juli 2014

Semoga bermanfaat..jika Anda ingin berbagi ilmu silahkan kontak : 0877 3974 9300


PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 40 PP ini menyebutkan, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. “Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” bunyi Pasal 40 ayat (4) PP ini.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” bunyi Pasal 47 Ayat (5) PP tersebut.

Adapun perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari: a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa; b. Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan c. Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.

PP ini menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. Berusia 20 tahun – 42 tahun; c. Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;  dan d. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Disebutkan dalam PP ini, pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta  digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.

“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c),” Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu.

Disebutkan juga dalam PP ini, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.

Penyelenggaraan Kewenangan

PP ini menyebutkan, penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD (provinsi atau kabupaten/kota).

Adapun penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh APBN, yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.

Sementara penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah didanai oleh APBD.

“Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa,” bunyi Pasal 91 PP ini.

Disebutkan dalam PP ini, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota  ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

PP ini juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah: 60% dari bagian 10% itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40% sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
SUMBER : WASPADA ONLINE
(dat06/wol)