PROGRAM PENGEMBANGAN DESA TERPADU


PROGRAM PENGEMBANGAN DESA TERPADU DENGAN PROPINSI BERBASIS IT
 Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Program :
  • Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa/kelurahan.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
  • Penyempurnaan dan Pengembangan Data Statistik.
Kegiatan :
1.   Fasilitasi Pemberdayaan Pemerintahan Desa/kelurahan.
  • Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang desa. Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
  • Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
  • Koordinasi Penyerahan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota kepada Desa.
  • Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  • Evaluasi Peraturan Desa.
2.   Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
  • Penetapan Tim Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
  • Penetapan dan Penegasan serta pematokan fisik batas Desa dan batas Kelurahan.
  • Penyusunan Peta Desa dan peta Kelurahan.
  • Sosialisasi tentang Batas Desa dan Batas Kelurahan kepada masyarakat.
  • Fasilitasi penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota ke Desa.
3.   Penataan Keuangan dan Asset Desa serta Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa.
  • Koordinasi Penetapan Alokasi Dana Desa 10% dari dana perimbangan keuangan yang diterima Kabupaten/Kota.
  • Koordinasi Pelaksanaan 10% hasil pajak daerah Kabupaten/Kota untuk Desa. Fasilitasi Pemberian Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Desa.
  • Fasilitasi pengembangan sumber-sumber keuangan desa (seperti pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan jenis usaha desa lainnya).
  • Fasilitasi Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
  • Koordinasi Alokasi Anggaran di alam APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. (minimal setara dengan UMR Kabupaten/Kota).
  • Alokasi anggaran didalam APBD-Desa untuk tunjangan pengahsilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Koordinasi peningkatan penghasilan tetap pemerintahan desa.
  • Penataan Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  • Tata cara penghitungan dan penetapan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa.
  • Bantuan Penyediaan Prasarana Kerja Pemerintah Desa (seperti gedung kantor desa dan/atau Balai Desa).
  • Bantuan Penyediaan sarana Kerja Pemerintah Desa (seperti meubiler, mesin ketik/computer, dll).
  • Pembinaan administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
4.   Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa.  
  • Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Study banding penyelenggaraan pemerintahan desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
5.   Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah daerah dalam memfasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Rapat Kerja Daerah tentang Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Fasilitasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Pelatihan bagi Pelatih Manajemen Pemerintahan Desa.
  • Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Desa di Pusat.
6.   Penataan Wilayah Administrasi Desa dan Kelurahan.
  • Fasilitasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
  • Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa termasuk penyelesaian masalahnya.
  • Bimbingan Teknis pengembangan, pemekaran dan perubahan serta penetapan dan penegasan batas desa.
  • Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
7.   Perlombaan Desa dan Kelurahan.
  • Sosialisasi dan Pembinaan lomba desa dan kelurahan.
  • Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan.
  • Menghadiri peringatan HUT kemerdekaan RI bagi Kepala Desa dan Lurah juara Tingkat Provinsi.
  • Pembinaan Desa dan Kelurahan Juara Tingkat Provinsi sebagai wakil Provinsi  untuk Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
  • Fasilitasi Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
8.   Fasilitasi DPD Asosiasi LPM Provinsi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
  • Penguatan dan peningkatan kinerja DPD Asosiasi LPM Provinsi 
  • Penyusunan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan.
  • Koordinasi Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang terintegrasi dalam RPJM dan SKPD.
  • Fasilitasi penyusunan Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan.
  • Bantuan dan dalam Pengelolaan Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
  • Bintek dalam rangka penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
  • Pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan.
  • Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
9.   Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
  • Permasyarakatan dan Pemanfaatan Forum Musrenbang Desa/Kelurahan sebagai acuan Aspirasi Masyarakat.
  • Sosialisasi bagi Aparat tentang Musrenbang Desa dan Kelurahan.
  • Peningkatan peran serta Masyarakat dalam kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan.
  • Bimbingan teknis dan Fasilitasi Penyusunan RPJM-D/K dan RKP-DK.
  • Sosialisasi dan Pembinaan SKPD Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJM Desa dan Kelurahan.
  • Pendataan potensi Desa dan Kelurahan.
  • Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Musrenbang Desa/Kelurahan.
  • Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Partisipatif.
  • Mengkaji dan memformulasikan regulasi-regulasi baru agar lebih jelas keterkaitan dan penerapannya di Kabupaten/Kota.
  • Meningkatkan kompetensi teknis daerah dalam Proses Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif.
10. Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  • Perencanaan pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  • Identifikasi kebutuhan pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pengembangan Management Informasi System (MIS) dalam rangka penyediaan data dan informasi KPM Desa/Kelurahan se-Provinsi 
  • Koordinasi/teknis, pemberian penghargaan, perlombaan KPM, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
11. Pengembangan dan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Identifikasi dan evaluasi terhadap bentuk, jenis dan jenjang pelatihan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.
  • Identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai rumpun pelatihan PMD dan karakteristik masing-masing Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota yang difokuskan pada 3 unsur utama (1) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, (2) Lembaga-lembaga Kemasyarakatan (LPM/LKMD, PKK, Klian Dinas/Kepala Lingkungan, Karang Taruna dll), (3) Warga Masyarakat Desa/Kelurahan.
  • Merumuskan jenis dan jenjang pelatihan Pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang berbasis pada Komunitas dan kompetensi sesuai kebutuhan daerah.
  • Merekrut/seleksi dan mengukuhkan/melantik anggota/pengurus Komite Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan.
  • Pengalokasian Anggaran Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  • Pengembangan Pelatihan Tingkat Daerah.
  • Pengembangan Manajemen Informasi System (MIS) Pelatihan PMD.
  • Koordinasi SKPD dalam menyelenggarakan Pelatihan PMD.
  • Membuat Petunjuk Penyelenggaraan, Kurikulum dan Modul Pelatihan PMD.
  • Pembinaan dan Pengawasan Pelatihan PMD.
12. Fasilitasi Pendataan, Pengolahan dan Pendayagunaan Profil Desa dan kelurahan.  
  • Pengembangan system informasi pembangunan di desa dan kelurahan melalui pengembangan system pendataan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan.
  • Fasilitasi peningkatan kemampuan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penataan system pendataan profil desa dan profil kelurahan.
  • Fasilitasi Pendayagunaan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan sebagai sumber data utama dalam perencanaan pembangunan desa dan kelurahan serta perencanaan pembangunan daerah.
  • Fasilitasi Profil Desa/Kelurahan dalam rangka perlombaan Desa dan perlombaan Kelurahan.
      VI.     Sekretariat
Program :
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Kegiatan :
1.   Evaluasi dan Koordinasi Penyusunan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Fasilitasi Pembentukan Tim Pendataan Program/Kegiatan masuk Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
  • Pendataan kegiatan-kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan yang berbasis masyarakat.
  • Rakor Penyusunan Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Penyusunan Program/Kegiatan tahunan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Evaluasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Pengkajian dan Pengembangan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
2.   Peningkatan Pelayanan Informasi, Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pengembangan system informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi virtual Privat Network menghubungkan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi 
  • Pengembangan Teknologi Informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  • Pengolahan data dan informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
( DALAM PROGRAM PERENCANAAN KE DEPAN )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar