PROGRAM PENGEMBANGAN DESA TERPADU DENGAN PROPINSI BERBASIS IT
Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Program :
- Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa/kelurahan.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
- Penyempurnaan dan Pengembangan Data Statistik.
Kegiatan :
1. Fasilitasi Pemberdayaan Pemerintahan Desa/kelurahan.
- Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang desa. Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
- Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
- Koordinasi Penyerahan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota kepada Desa.
- Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Evaluasi Peraturan Desa.
2. Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
- Penetapan Tim Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
- Penetapan dan Penegasan serta pematokan fisik batas Desa dan batas Kelurahan.
- Penyusunan Peta Desa dan peta Kelurahan.
- Sosialisasi tentang Batas Desa dan Batas Kelurahan kepada masyarakat.
- Fasilitasi penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota ke Desa.
3. Penataan Keuangan dan Asset Desa serta Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa.
- Koordinasi Penetapan Alokasi Dana Desa 10% dari dana perimbangan keuangan yang diterima Kabupaten/Kota.
- Koordinasi Pelaksanaan 10% hasil pajak daerah Kabupaten/Kota untuk Desa. Fasilitasi Pemberian Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Desa.
- Fasilitasi pengembangan sumber-sumber keuangan desa (seperti pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan jenis usaha desa lainnya).
- Fasilitasi Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
- Koordinasi Alokasi Anggaran di alam APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. (minimal setara dengan UMR Kabupaten/Kota).
- Alokasi anggaran didalam APBD-Desa untuk tunjangan pengahsilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Koordinasi peningkatan penghasilan tetap pemerintahan desa.
- Penataan Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Tata cara penghitungan dan penetapan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa.
- Bantuan Penyediaan Prasarana Kerja Pemerintah Desa (seperti gedung kantor desa dan/atau Balai Desa).
- Bantuan Penyediaan sarana Kerja Pemerintah Desa (seperti meubiler, mesin ketik/computer, dll).
- Pembinaan administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
4. Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa.
- Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Study banding penyelenggaraan pemerintahan desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
5. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah daerah dalam memfasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Rapat Kerja Daerah tentang Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Fasilitasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pelatihan bagi Pelatih Manajemen Pemerintahan Desa.
- Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Desa di Pusat.
6. Penataan Wilayah Administrasi Desa dan Kelurahan.
- Fasilitasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
- Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa termasuk penyelesaian masalahnya.
- Bimbingan Teknis pengembangan, pemekaran dan perubahan serta penetapan dan penegasan batas desa.
- Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
7. Perlombaan Desa dan Kelurahan.
- Sosialisasi dan Pembinaan lomba desa dan kelurahan.
- Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan.
- Menghadiri peringatan HUT kemerdekaan RI bagi Kepala Desa dan Lurah juara Tingkat Provinsi.
- Pembinaan Desa dan Kelurahan Juara Tingkat Provinsi sebagai wakil Provinsi untuk Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
- Fasilitasi Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
8. Fasilitasi DPD Asosiasi LPM Provinsi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
- Penguatan dan peningkatan kinerja DPD Asosiasi LPM Provinsi
- Penyusunan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan.
- Koordinasi Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang terintegrasi dalam RPJM dan SKPD.
- Fasilitasi penyusunan Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan.
- Bantuan dan dalam Pengelolaan Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
- Bintek dalam rangka penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
- Pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan.
- Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
9. Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
- Permasyarakatan dan Pemanfaatan Forum Musrenbang Desa/Kelurahan sebagai acuan Aspirasi Masyarakat.
- Sosialisasi bagi Aparat tentang Musrenbang Desa dan Kelurahan.
- Peningkatan peran serta Masyarakat dalam kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan.
- Bimbingan teknis dan Fasilitasi Penyusunan RPJM-D/K dan RKP-DK.
- Sosialisasi dan Pembinaan SKPD Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJM Desa dan Kelurahan.
- Pendataan potensi Desa dan Kelurahan.
- Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Musrenbang Desa/Kelurahan.
- Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Partisipatif.
- Mengkaji dan memformulasikan regulasi-regulasi baru agar lebih jelas keterkaitan dan penerapannya di Kabupaten/Kota.
- Meningkatkan kompetensi teknis daerah dalam Proses Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif.
10. Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Perencanaan pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Identifikasi kebutuhan pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Pengembangan Management Informasi System (MIS) dalam rangka penyediaan data dan informasi KPM Desa/Kelurahan se-Provinsi
- Koordinasi/teknis, pemberian penghargaan, perlombaan KPM, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
11. Pengembangan dan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Identifikasi dan evaluasi terhadap bentuk, jenis dan jenjang pelatihan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.
- Identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai rumpun pelatihan PMD dan karakteristik masing-masing Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota yang difokuskan pada 3 unsur utama (1) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, (2) Lembaga-lembaga Kemasyarakatan (LPM/LKMD, PKK, Klian Dinas/Kepala Lingkungan, Karang Taruna dll), (3) Warga Masyarakat Desa/Kelurahan.
- Merumuskan jenis dan jenjang pelatihan Pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang berbasis pada Komunitas dan kompetensi sesuai kebutuhan daerah.
- Merekrut/seleksi dan mengukuhkan/melantik anggota/pengurus Komite Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan.
- Pengalokasian Anggaran Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Pengembangan Pelatihan Tingkat Daerah.
- Pengembangan Manajemen Informasi System (MIS) Pelatihan PMD.
- Koordinasi SKPD dalam menyelenggarakan Pelatihan PMD.
- Membuat Petunjuk Penyelenggaraan, Kurikulum dan Modul Pelatihan PMD.
- Pembinaan dan Pengawasan Pelatihan PMD.
12. Fasilitasi Pendataan, Pengolahan dan Pendayagunaan Profil Desa dan kelurahan.
- Pengembangan system informasi pembangunan di desa dan kelurahan melalui pengembangan system pendataan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan.
- Fasilitasi peningkatan kemampuan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penataan system pendataan profil desa dan profil kelurahan.
- Fasilitasi Pendayagunaan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan sebagai sumber data utama dalam perencanaan pembangunan desa dan kelurahan serta perencanaan pembangunan daerah.
- Fasilitasi Profil Desa/Kelurahan dalam rangka perlombaan Desa dan perlombaan Kelurahan.
VI. Sekretariat
Program :
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Kegiatan :
1. Evaluasi dan Koordinasi Penyusunan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Fasilitasi Pembentukan Tim Pendataan Program/Kegiatan masuk Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
- Pendataan kegiatan-kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan yang berbasis masyarakat.
- Rakor Penyusunan Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Penyusunan Program/Kegiatan tahunan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Evaluasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pengkajian dan Pengembangan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
2. Peningkatan Pelayanan Informasi, Pemberdayaan Masyarakat.
- Pengembangan system informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi virtual Privat Network menghubungkan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi
- Pengembangan Teknologi Informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pengolahan data dan informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
( DALAM PROGRAM PERENCANAAN KE DEPAN )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar