PROGRAM BIDANG EKONOMI


 Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
Program :
  • Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan.
  • Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
Kegiatan :
1.   Pembinaan dan Pengembangan UED.
  • Fasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan, khususnya Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam/UED-SP dan Badan Kredit Desa (BKD).
  • Penguatan jaringan kemitraan antara lembaga keuangan mikro dengan kalangan perbankan.
  • Fasilitasi pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan lembaga keuangan mikro.
  • Peningkatan dan pengembangan kemampuan para pengelola lembaga keuangan mikro.
  • Fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi mikro dan usaha masyarakat.
  • Modal usaha pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dan usaha kecil masyarakat perdesaan. Identifikasi pengembangan kegiatan usaha sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.
  • Identifikasi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, dan keterkaitannya dengan usaha perekonomian perkotaan.
  • Peningkatan keterampilan pengelola kelompok Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat.
2.   Pengembangan Pasar Desa.
  • Penetapan kebijakan pengembangan Pasar Desa.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Pasar Desa.
  • Penguatan kemampuan kelembagaan Pasar Desa.
  • Pengembangan informasi pasar bagi pemasaran produk hasil usaha masyarakat.
  • Fasilitasi pengembangan peluang pemasaran bagi hasil usaha ekonomi masyarakat.
3.   Pemberdayaan Keluarga Miskin.
  • Bantuan modal usaha bagi keluarga miskin.
  • Bantuan prasarana dan sarana pendukung pengembangan usaha keluarga miskin.
  • Bantuan pendampingan kepada keluarga dan kelompok masyarakat miskin untuk mengembangkan kemampuan usaha dan kebiasaan hidup produktif.
  • Peningkatan keterampilan keluarga dan masyarakat miskin dalam mengelola usaha ekonomi produktif. Pengembangan kerja sama dengan kalangan dunia usaha dan LSM dalam rangka pemberdayaan keluarga miskin.
  • Identifikasi potensi dan sumber daya keluarga dan masyarakat miskin di desa/kelurahan.
  • Pola pengembangan partisipasi dan keswadayaan keluarga dan masyarakat miskin di desa tertinggal.
4.   Fasilitasi dan penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
  • Fasilitasi Pokja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
  • Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja masing-masing Pokja.
  • Fasilitasi rencana program kerja tahunan masing-masing Pokja.
  • Kompilasi rencana program masing-masing Pokja.
  • Fasilitasi pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
  • Rapat Koordinasi keterpaduan program lintas sector dalam penanggulangan kemiskinan.
  • Rapat Koordinasi Evaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penetapan Pagu Program Lintas Sektor Penanggulangan Kemiskinan.
5.   Fasilitasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
·         Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Usaha Ekonomi Desa, Kesehatan, Pendidikan, Sarana dan Prasarana Fisik Perdesaan.


    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar