Halaman
- Beranda
- PROGRAM BIDANG EKONOMI
- IDE KAMI PROGRAM BIDANG AGAMA
- IDE KAMI PROGRAM BIDANG PENDIDIKAN DAN PERPUSTAKAAN
- IDE KAMI PROGRAM BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
- IDE KAMI PROGRAM BIDANG SOSIAL BUDAYA
- IDE KAMI PROGRAM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- IDE KAMI PROGRAM BIDANG KEWIRAUSAHAAN DAN PELUANG KERJA BARU
- IDE KAMI PROGRAM BIDANG PEMUDA DAN OLAH RAGA
- PROGRAM PENGEMBANGAN DESA TERPADU
- IDE KAMI PROGRAM BIDANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
- INILAH KAMI
Minggu, 27 Desember 2015
Rabu, 23 Desember 2015
APA YANG ANDA BANGGAKAN....
APA YANG ANDA BANGGAKAN....
dengan mempunyai
KEKAYAAN,
JABATAN,
PANGKAT,
JENDRAL,
GURU BESAR,
DOKTOR,
MASTER,
SARJANA,
PENGUSAHA,
GURU,
PETANI,
RAJA, PRESIDEN
PEBISNIS....
Khyai...Ustad
sudahkah ANDA evaluasi diri( MUHASABAH) sudah bermanfaatkah gelar, amanah yang telah diterima saat ini, sudahkah kita beramal dalam bidang Ilmu kita, sudahkah kita beramal dengan harta kita....sudahkah kita bermanfaat denga kedudukan kita kepada sesama, atau mereka yang belum mendapatkan kesempatan ini....sudahkah kita pikirkan bahwa hidup yang sesaat ini...Jika MATI telah menjemput kita semua itu tiada arti lagi...cuma membawa amal ibadah, ketakwaan kepada Allah SWT ....semoga kita bisa lebih bersyukur lagi serta semakin peduli dengan sesama amin
JENDRAL,
GURU BESAR,
DOKTOR,
MASTER,
SARJANA,
PENGUSAHA,
GURU,
PETANI,
RAJA, PRESIDEN
PEBISNIS....
Khyai...Ustad
sudahkah ANDA evaluasi diri( MUHASABAH) sudah bermanfaatkah gelar, amanah yang telah diterima saat ini, sudahkah kita beramal dalam bidang Ilmu kita, sudahkah kita beramal dengan harta kita....sudahkah kita bermanfaat denga kedudukan kita kepada sesama, atau mereka yang belum mendapatkan kesempatan ini....sudahkah kita pikirkan bahwa hidup yang sesaat ini...Jika MATI telah menjemput kita semua itu tiada arti lagi...cuma membawa amal ibadah, ketakwaan kepada Allah SWT ....semoga kita bisa lebih bersyukur lagi serta semakin peduli dengan sesama amin
TAHUKAH ARTI KEHIDUPAN DI PENJARA YANG SESUNGGUHNYA
TAHUKAH ARTI KEHIDUPAN DI PENJARA YANG SESUNGGUHNYA
Kehidupan Di Penjara (1): Sekolah Kekerasan Dan Kejahatan
Dua orang lagi menghadap portir. Portir di sini bukan orang yang menawarkan jasa mengangkut barang seperti di bandara dan pelabuhan, melainkan pintu masuk ke penjara. Tiga orang petugas menginterogasi keduanya, Suadi dan La Badimu. Keduanya adalah tahanan baru di Lapas Bau-Bau, sore itu.
Suadi dan La Badimu dituduh melakukan pembunuhan. Belakangan diketahui bahwa keduanya adalah korban salah tangkap. Tapi sayang sekali, mereka sudah terlanjur masuk perangkap, dan dipaksa mengakui pembunuhan tersebut setelah mendapat siksaan berat saat penyidikan. Polres Buton dianggap merekayasa kasus ini.
Keduanya diperintah berjalan jongkok menuju “strapsel” kamar 19, yaitu ruang karantina bagi tahanan baru. Di sini, ada hukum tidak tertulis bagi setiap tahanana baru: pertama, mereka mesti berjalan dengan membungkuk. kedua, harus tahu cara berterima kasih. ketiga, jangan pernah berusaha menatap petugas, apalagi melontarkan kritik.
Selama proses peradilan berlangsung, keduanya telah menjalani hukuman hampir selama setahun dari tingkat penyidikan (november 2009) sampai dengan vonis pengadilan (juli 2010). Semula Jaksa Penuntut Umum, Hijran Safar, menuntunya 20 tahun penjara, tapi Majelis Hakim yang di pimpin Sutarno menjatuhkan vonis bebas. Akan tetapi, pihak JPU menuntut kasasi ke MA. Maka berlanjutlah penderitaan Suadi dan La Badimu hingga hari ini.
Dari kedua orang inilah aku mengambil banyak pelajaran: tentang bagaimana kekerasan dan kejahatan yang diproduksi oleh negara sendiri. Banyak orang tidak berdosa menjadi korban kekerasan “legal” tersebut. Karena buta huruf dan tidak tahu bahasa Indonesia, para korban itu begitu mudah diperdaya di depan hukum yang katanya memihak keadilan itu. Inilah secuil kisahku di dalam penjara yang bernama: Lembaga Pemasyarakatan Bau-Bau.
Lingkaran Kekerasan
Lapas Baubau adalah tempat ‘pembuangan’ tahanan dari empat kota: Baubau, Bombana, Buton, dan Wakatobi. Tidak diketahui secara pasti kapan Lapas ini berdiri, tetapi diperkirakan seusia dengan kedatangan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Dinding gedung tahanan mulai berwarna pucat kuning. Terlihat sunyi dan seram dari luar. Di tempat ini sekelumit kejahatan dan kekerasan atas nama hukum negara terlembaga dengan baik. Sedikitnya 500 orang tahanan “disiberiakan” di tempat ini.
Famplet dari kertas tertempel di dinding portir. Rupanya aturan mengenai segala bentuk kehidupan di lapas ini termaktub dalam kertas itu. Ada empat aturan yang disebutkan di situ: (1) tahanan dilarang membawa uang di atas Rp20 ribu. (2) belajar untuk menerima kesalahann dan hukuman dari petugas. (3) dilarang berkumpul, berdiskusi, membawa hand-phone, dst. (4) Petugaslah yang berkuasa untuk membina.
Sialnya, Jika anda mengalami kekerasan, maka anda akan kesulitan untuk melapor. Sebab, mereka yang melaporkan adanya pelanggaran akan mendapat perlakuan kasar dari pelaku. “Jika anda berani mengadu, maka tendangan, cambuk, pukulan, hingga karantina akan menjadi teman anda,” ujar pak tua di sel sebelahku.
Ketakutan terbesar para tahananan adalah dipanggil portir. “itu berarti anda mau dihukum,” kata pak tua menjelaskan kebiasaan di penjara ini. Jika anda sering menonton film tentang kekejaman NAZI, maka semua praktek kekerasan mereka pun ada dan terpelihara dengan baik di penjara ini.
Jika Karl Marx membagi kelas dalam masyarakat menjadi dua kelas: pengusaha dan proletar, maka dipenjara ini juga ada dua kelas: bapak piara dan anak piara. bapak piara adalah mereka yang suka membagi jatah rokok, memberi makanan dan uang, sedangkan anak piara adalah orang yang melayani bapak piara: mencuci piring, mencuci baju, membersihkan, dan kerja-kerja fisik lainnya.
Para koruptor, yang kehidupannya di luar penjara sudah sangat enak, di dalam penjara pun tetap enak. Para koruptor ini menjadi bapak piara di dalam penjara. Bahkan petugas penjara pun bisa diperintah olehnya. “benar-benar dunia sinting,” kata seorang tanahan yang lebih muda–tidak mungkin kusebutkan namanya di sini.
Jangan lupa! diskriminasi juga sangat akrab dalam kehidupan penjara ini. Golongan kaum kaya seperti pejabat, keluarga pejabat, dan koruptor, akan mendapat perlakuan istimewa dari petugas. Mereka bisa minta bon/izin keluar, cuti bersyarat, menggunakan HP dalam penjara, bebas dari kewajian bekerja, dan lain-lain. Sedangkan bagi orang miskin, kerja paksa dan penghinaan menjadi teman sejati mereka sepanjang kehidupan dalam penjara.
Kekerasan dan kejahatan yang diajarkan oleh negara
Siapa bilang penjara itu lembaga pemasyarakatan? jangan pula kau singgung istilah menyesatkan itu: pembinaan. omong kosong semua itu. Alih-alih mau memasyarakatkan dan membina kami, para tahanan, para petugas penjara justru mewariskan kejahatan baru kepada kami: cara memeras, cara mempermalukan dan menghina orang, cara menjilat kepada kaum kaya, dan lain-lain.
Ada banyak orang baik, yang karena rasa keadilan dipermaikan oleh tuan hakim dan para jaksa, harus mendekam di penjara ini dan dirusak mentalnya. “Apa itu rasa keadilan? tidak ada itu. Adanya di surga kali,” kata seorang teman selku.
Tidak mengherankan, penjara tidak membuat seorang bekas napi menjadi mengerti seperti apa menjadi manusia yang benar, melainkan membuat bekas napi semakin kehilangan nilai kemanusiaannya. Ini sangat menarik, dan tentu saja bukan kebetulan, bahwa sebagian besar penghuni lapas ini adalah “muka lama”.
Karena petugas dan sistim penjara gagal menciptakan cara-cara manusiawi di dalam penjara, maka penjara pun menjadi tempat berbagi ilmu: seorang pencopet akan belajar kepada perampok. Seorang perampok akan belajar kepada koruptor. pelaku penganiayaan akan belajar kepada pembunuh. begitulah seterusnya.
Di sini, para tahanan pun sudah tahu seluk-beluk kelemahan hukum di Indonesia: suap-menyuap, jual-beli perkara, dan lain sebagainya. Tidak heran, seorang koruptor akan dengan mudah faham bagaimana ia harus korupsi sebanyak-banyaknya, dan sebagian hasil korupsinya dipakai untuk menyuap hakim, jaksa, dan polisi agar hukumannya bisa diperpendek.
Seorang perampok, misalnya. Jika barang yang dicuri bernilai 10 juta, maka dia sudah tahu bahwa 3-4 juta harus dikeluarkan untuk menyuap jaksa dan hakim, sehingga dia bisa menjalani hukuman lebih pendek. Dengan begitu, dia akan terus menjalani profesinya.
Dan, penjara hanya tempat beristirahat sementara waktu. *****
Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com
Dua orang lagi menghadap portir. Portir di sini bukan orang yang menawarkan jasa mengangkut barang seperti di bandara dan pelabuhan, melainkan pintu masuk ke penjara. Tiga orang petugas menginterogasi keduanya, Suadi dan La Badimu. Keduanya adalah tahanan baru di Lapas Bau-Bau, sore itu.
Suadi dan La Badimu dituduh melakukan pembunuhan. Belakangan diketahui bahwa keduanya adalah korban salah tangkap. Tapi sayang sekali, mereka sudah terlanjur masuk perangkap, dan dipaksa mengakui pembunuhan tersebut setelah mendapat siksaan berat saat penyidikan. Polres Buton dianggap merekayasa kasus ini.
Keduanya diperintah berjalan jongkok menuju “strapsel” kamar 19, yaitu ruang karantina bagi tahanan baru. Di sini, ada hukum tidak tertulis bagi setiap tahanana baru: pertama, mereka mesti berjalan dengan membungkuk. kedua, harus tahu cara berterima kasih. ketiga, jangan pernah berusaha menatap petugas, apalagi melontarkan kritik.
Selama proses peradilan berlangsung, keduanya telah menjalani hukuman hampir selama setahun dari tingkat penyidikan (november 2009) sampai dengan vonis pengadilan (juli 2010). Semula Jaksa Penuntut Umum, Hijran Safar, menuntunya 20 tahun penjara, tapi Majelis Hakim yang di pimpin Sutarno menjatuhkan vonis bebas. Akan tetapi, pihak JPU menuntut kasasi ke MA. Maka berlanjutlah penderitaan Suadi dan La Badimu hingga hari ini.
Dari kedua orang inilah aku mengambil banyak pelajaran: tentang bagaimana kekerasan dan kejahatan yang diproduksi oleh negara sendiri. Banyak orang tidak berdosa menjadi korban kekerasan “legal” tersebut. Karena buta huruf dan tidak tahu bahasa Indonesia, para korban itu begitu mudah diperdaya di depan hukum yang katanya memihak keadilan itu. Inilah secuil kisahku di dalam penjara yang bernama: Lembaga Pemasyarakatan Bau-Bau.
Lingkaran Kekerasan
Lapas Baubau adalah tempat ‘pembuangan’ tahanan dari empat kota: Baubau, Bombana, Buton, dan Wakatobi. Tidak diketahui secara pasti kapan Lapas ini berdiri, tetapi diperkirakan seusia dengan kedatangan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Dinding gedung tahanan mulai berwarna pucat kuning. Terlihat sunyi dan seram dari luar. Di tempat ini sekelumit kejahatan dan kekerasan atas nama hukum negara terlembaga dengan baik. Sedikitnya 500 orang tahanan “disiberiakan” di tempat ini.
Famplet dari kertas tertempel di dinding portir. Rupanya aturan mengenai segala bentuk kehidupan di lapas ini termaktub dalam kertas itu. Ada empat aturan yang disebutkan di situ: (1) tahanan dilarang membawa uang di atas Rp20 ribu. (2) belajar untuk menerima kesalahann dan hukuman dari petugas. (3) dilarang berkumpul, berdiskusi, membawa hand-phone, dst. (4) Petugaslah yang berkuasa untuk membina.
Sialnya, Jika anda mengalami kekerasan, maka anda akan kesulitan untuk melapor. Sebab, mereka yang melaporkan adanya pelanggaran akan mendapat perlakuan kasar dari pelaku. “Jika anda berani mengadu, maka tendangan, cambuk, pukulan, hingga karantina akan menjadi teman anda,” ujar pak tua di sel sebelahku.
Ketakutan terbesar para tahananan adalah dipanggil portir. “itu berarti anda mau dihukum,” kata pak tua menjelaskan kebiasaan di penjara ini. Jika anda sering menonton film tentang kekejaman NAZI, maka semua praktek kekerasan mereka pun ada dan terpelihara dengan baik di penjara ini.
Jika Karl Marx membagi kelas dalam masyarakat menjadi dua kelas: pengusaha dan proletar, maka dipenjara ini juga ada dua kelas: bapak piara dan anak piara. bapak piara adalah mereka yang suka membagi jatah rokok, memberi makanan dan uang, sedangkan anak piara adalah orang yang melayani bapak piara: mencuci piring, mencuci baju, membersihkan, dan kerja-kerja fisik lainnya.
Para koruptor, yang kehidupannya di luar penjara sudah sangat enak, di dalam penjara pun tetap enak. Para koruptor ini menjadi bapak piara di dalam penjara. Bahkan petugas penjara pun bisa diperintah olehnya. “benar-benar dunia sinting,” kata seorang tanahan yang lebih muda–tidak mungkin kusebutkan namanya di sini.
Jangan lupa! diskriminasi juga sangat akrab dalam kehidupan penjara ini. Golongan kaum kaya seperti pejabat, keluarga pejabat, dan koruptor, akan mendapat perlakuan istimewa dari petugas. Mereka bisa minta bon/izin keluar, cuti bersyarat, menggunakan HP dalam penjara, bebas dari kewajian bekerja, dan lain-lain. Sedangkan bagi orang miskin, kerja paksa dan penghinaan menjadi teman sejati mereka sepanjang kehidupan dalam penjara.
Kekerasan dan kejahatan yang diajarkan oleh negara
Siapa bilang penjara itu lembaga pemasyarakatan? jangan pula kau singgung istilah menyesatkan itu: pembinaan. omong kosong semua itu. Alih-alih mau memasyarakatkan dan membina kami, para tahanan, para petugas penjara justru mewariskan kejahatan baru kepada kami: cara memeras, cara mempermalukan dan menghina orang, cara menjilat kepada kaum kaya, dan lain-lain.
Ada banyak orang baik, yang karena rasa keadilan dipermaikan oleh tuan hakim dan para jaksa, harus mendekam di penjara ini dan dirusak mentalnya. “Apa itu rasa keadilan? tidak ada itu. Adanya di surga kali,” kata seorang teman selku.
Tidak mengherankan, penjara tidak membuat seorang bekas napi menjadi mengerti seperti apa menjadi manusia yang benar, melainkan membuat bekas napi semakin kehilangan nilai kemanusiaannya. Ini sangat menarik, dan tentu saja bukan kebetulan, bahwa sebagian besar penghuni lapas ini adalah “muka lama”.
Karena petugas dan sistim penjara gagal menciptakan cara-cara manusiawi di dalam penjara, maka penjara pun menjadi tempat berbagi ilmu: seorang pencopet akan belajar kepada perampok. Seorang perampok akan belajar kepada koruptor. pelaku penganiayaan akan belajar kepada pembunuh. begitulah seterusnya.
Di sini, para tahanan pun sudah tahu seluk-beluk kelemahan hukum di Indonesia: suap-menyuap, jual-beli perkara, dan lain sebagainya. Tidak heran, seorang koruptor akan dengan mudah faham bagaimana ia harus korupsi sebanyak-banyaknya, dan sebagian hasil korupsinya dipakai untuk menyuap hakim, jaksa, dan polisi agar hukumannya bisa diperpendek.
Seorang perampok, misalnya. Jika barang yang dicuri bernilai 10 juta, maka dia sudah tahu bahwa 3-4 juta harus dikeluarkan untuk menyuap jaksa dan hakim, sehingga dia bisa menjalani hukuman lebih pendek. Dengan begitu, dia akan terus menjalani profesinya.
Dan, penjara hanya tempat beristirahat sementara waktu. *****
Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com
SEANDAINYA RAKYAT INDONESIA 241 JUTA JIWA BISA HIDUP RUKUN, SALING BERBAGI...BETAPA INDAHNYA INDONESIA
SEANDAINYA RAKYAT INDONESIA 241 JUTA JIWA BISA HIDUP RUKUN, SALING BERBAGI...BETAPA INDAHNYA INDONESIA
Hidup Rukun , Saling Berbagi, dab Tolong-Menolong
1.Hidup Gotong Royong
Dalam hidup bermasyarakat diperlukan sikap gotong royong.
Gotong royong adalah bekerja secara sukarela untuk kepentingan bersama.Sebutan lain dari gotong royong adalah :
1. .Malapus di Sulawesi
2. Balai Banjar di Bali
3. Manunggal Sakato di Sumatera Barat
4. Gugur Gunung di Jawa Tengah.
Manfaat gotong royong yaitu :
· 1.Pekerjaan yang berat menjadi ringan
· 2.Pekerjaan cepat selesai
· 3.Mudah mendapatkan pertolongan
· 4.Mempererat persaudaraan, dll.
Akibat tidak memiliki sikap gotong royong :
· 1.Sulit mendapatkan bantuan/pertolongan
· 2.Dijauhi teman
· 3.Sering mendapat kesulitan, dll.
Contoh-contoh perilaku gotong royong :
· 1.Kerja bakti membersihkan rumah
· 2.Mencuci pakaian
· 3.Piket kelas
· 4.Mengantar pulang teman yang sakit, dll.
2. Pentingnya kerukunan
Kerukunan adalah suatu perilaku yang mencerminkan adanya saling pengertian agar tercipta perdamaian, persahabatan, dan persaudaraan.
Ciri-ciri hidup rukun, yaitu
· Menghargai pendapat orang lain
· Menghargai hasil karya orang lain
· Membina hubungan baik
· Saling menghormati
· Saling menyayangi
Manfaat hidup rukun / pentingnya hidup rukun , yitu :
· Tidak adanya pertengkaran
· Hidup dalam keluarga menjadi harmonis
· Hidup menjadi aman
· Hidup menjadi tenteram dan damai
· Memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Akibat hidup tidak rukun , antara lain :
· Mudah terjadi pertengkaran
· Kehidupan tidak tenteram
· Mudah dihasut orang lain4.Banyak musuhnya, dll.
Contoh hidup rukun, antara lain :
· Makanbersama
· Belajar kelompok
· Bermain bersama
· Bermusyawarah
· Rekreasi bersama, dll.
2.Berbagi
Berbagi yaitu ada yang member dan ada yang menerima.Berbagi adalahbagian dari gotong royong.Banyak yang dapat kita bagi, antara lain
· Makanan
· Warisan
· Pekerjaan
· Ilmu pengetahuan
· Waktu, dll.
Manfaat saling berbagi :
· Menumbuhkan kasih saying
· Menciptakan kerukunan
· Hidup menjadi tenang dan tenteram.
Akibat tidak saling berbagi :
· Yang lemah akan tersisih
· Serakah
· Timbul perselisihan
· Dijauhi sesame
· Hidup tidak tenang
·
3. Tolong menolong
Manusia adalah makhluk sosial, artinya setiap manusia membutuhkan pertolongan orang lain.Tolong menolong juga disebut saling membantu. Dalam tolong menolong hendaknya disertai sikapsaling member dan menerima. Menolong orang lain hendaknya dilakukan secara tulus hati atau ikhlas.
Pentingnya sikap tolong menolong :
1. Penderitaan menjadi berkurang
2.Mempererat persaudaraan
3.Kesulitan dapat teratasi.
SUMBER: abdul ghoni
1.Hidup Gotong Royong
Dalam hidup bermasyarakat diperlukan sikap gotong royong.
Gotong royong adalah bekerja secara sukarela untuk kepentingan bersama.Sebutan lain dari gotong royong adalah :
1. .Malapus di Sulawesi
2. Balai Banjar di Bali
3. Manunggal Sakato di Sumatera Barat
4. Gugur Gunung di Jawa Tengah.
Manfaat gotong royong yaitu :
· 1.Pekerjaan yang berat menjadi ringan
· 2.Pekerjaan cepat selesai
· 3.Mudah mendapatkan pertolongan
· 4.Mempererat persaudaraan, dll.
Akibat tidak memiliki sikap gotong royong :
· 1.Sulit mendapatkan bantuan/pertolongan
· 2.Dijauhi teman
· 3.Sering mendapat kesulitan, dll.
Contoh-contoh perilaku gotong royong :
· 1.Kerja bakti membersihkan rumah
· 2.Mencuci pakaian
· 3.Piket kelas
· 4.Mengantar pulang teman yang sakit, dll.
2. Pentingnya kerukunan
Kerukunan adalah suatu perilaku yang mencerminkan adanya saling pengertian agar tercipta perdamaian, persahabatan, dan persaudaraan.
Ciri-ciri hidup rukun, yaitu
· Menghargai pendapat orang lain
· Menghargai hasil karya orang lain
· Membina hubungan baik
· Saling menghormati
· Saling menyayangi
Manfaat hidup rukun / pentingnya hidup rukun , yitu :
· Tidak adanya pertengkaran
· Hidup dalam keluarga menjadi harmonis
· Hidup menjadi aman
· Hidup menjadi tenteram dan damai
· Memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Akibat hidup tidak rukun , antara lain :
· Mudah terjadi pertengkaran
· Kehidupan tidak tenteram
· Mudah dihasut orang lain4.Banyak musuhnya, dll.
Contoh hidup rukun, antara lain :
· Makanbersama
· Belajar kelompok
· Bermain bersama
· Bermusyawarah
· Rekreasi bersama, dll.
2.Berbagi
Berbagi yaitu ada yang member dan ada yang menerima.Berbagi adalahbagian dari gotong royong.Banyak yang dapat kita bagi, antara lain
· Makanan
· Warisan
· Pekerjaan
· Ilmu pengetahuan
· Waktu, dll.
Manfaat saling berbagi :
· Menumbuhkan kasih saying
· Menciptakan kerukunan
· Hidup menjadi tenang dan tenteram.
Akibat tidak saling berbagi :
· Yang lemah akan tersisih
· Serakah
· Timbul perselisihan
· Dijauhi sesame
· Hidup tidak tenang
·
3. Tolong menolong
Manusia adalah makhluk sosial, artinya setiap manusia membutuhkan pertolongan orang lain.Tolong menolong juga disebut saling membantu. Dalam tolong menolong hendaknya disertai sikapsaling member dan menerima. Menolong orang lain hendaknya dilakukan secara tulus hati atau ikhlas.
Pentingnya sikap tolong menolong :
1. Penderitaan menjadi berkurang
2.Mempererat persaudaraan
3.Kesulitan dapat teratasi.
SUMBER: abdul ghoni
BENARKAH PENJARA ITU MENAKUTKAN
Benarkah penjara adalah tempat yang menakutkan bagi manusia? Mengerikan dan hal yang menakutkan, mungkin kata yang terlontar dari lisan kita ketika mendengar istilah penjara. Penjara merupakan ruang tertutup pagar tembok yang kokoh dan kuat, berpintu jeruji besi baja yang anti karat, tempatnya orang-orang yang kejam, sadis, nakal, jahat, dan komunitas kaum preman. Anggapan seperti itu memang benar.
Penjara selama ini memang identik dengan menyeramkan, suram, dan tiada harapan. Begitu mendengar kata penjara yang terlintas di kepala adalah tempat yang kotor, kumuh, dan diisi oleh berbagai pangkat dalam dunia kriminalitas. Mulai dari pencuri sandal, pembunuh bayaran, bromocorah, sampai koruptor berdiam disana. Sipir-sipir yang menjaga pun angker, bengis dan tak kenal kasihan. Sungguh “penjara” berada didaftar terakhir tempat yang ingin ditinggali.
Sebenarnya orang-orang yang terpenjara itu tidak ada perbedaan dengan manusia bebas di luar penjara. Mereka tidak menakutkan, mereka hanya orang orang yang berbuat salah, yang menebus kesalahannya menjalani hukuman di balik jeruji. Bahkan banyak orang-orang yang terpenjara tidak berbuat salah, namun karena menjadi korban dari sebuah “konspirasi” yang masiv, terstruktur dan terukur bahkan mungkin menjadi korban dari sebuah fitnah membuat mereka merasakan “pahit”nya kehidupan di penjara. Tapi apapun dan siapapun mereka tetaplah seseorang yang berjuang menjalani proses kehidupan yang diberikan Tuhan, sama seperti dengan semua orang yang hidup diluar dinding penjara.
Mereka yang didalam penjara sana adalah manusia yang juga mempunyai keinginan, dan cita cita jika mereka bebas dan kembali ke masyrakat, untuk berkarya dan memulai kehidupan baru. Siapakah diantara kita yang tidak pernah melakukan kesalahan, hanya tergantung besar kecilnya kesalahan yang kita perbuat. Walau badan para orang-orang terpenjara berada dalam jeruji besi tetapi semangat, imajinasi dan kreativitas tidak akan pernah dapat terkekang. Tubuh mereka boleh terkurung didalam penjara, namun inspirasi, kreasi dan imajinasi mereka tidak boleh ikut terkurung. Mereka bak seekor katak yang berjuang menembus tempurung.
Penjara bukanlah sebuah tempat yang mengerikan, apapun bisa tercipta dari tangan orang-orang yang terpenjara. Bahkan mampu mengalahkan orang-orang yang bebas menghirup udara dengan leluasa diluar dinding penjara. Semangat mereka untuk tetap hidup dan membangkitkan jiwa yang sedang dalam keadaan “titik nadir”.
Selama ini, anggapan masyarakat terhadap “lulusan penjara” sangat negatif. Mereka tidak dihargai, tidak mendapat kepercayaan dan tidak diberi kesempatan untuk berkarya. Akibatnya, mantan-mantan napi tersebut tidak memiliki pilihan lain selain melanggar hukum lagi dan akhirnya dikirim kembali ke penjara. Sebuah lingkaran setan pada masyarakat kita yang sangat memprihatinkan.
Orang berbuat salah tak selamanya berbuat salah. Kesalahan bias menjadi terapi ampuh untuk menjadikan seseorang insyaf. Tidak ada manusia yang bisa luput dari kesalahan. Yang membedakannya mungkin berat ringannya kesalahan itu sendiri. Tentunya, selalu akan ada jalan menuju kebaikan maka ada jalan pula untuk mendapatkan kesempatan berbuat baik terhadap sesama. Demikian juga tak terkecuali dengan Nara Pidana.
Namun, yang terpenting untuk tidak dilupakan ialah adanya gemerlap cahaya dibalik jeruji penjara itu yang bila kita asah akan menjadi berlian yang mempesona. Banyak contoh orang-orang besar yang lahir dari balik jeruji, mulai dari Ibnu Taimiyyah, Yusuf Al Qaradhawi, Soekarno, Recep Tayyip Erdogan, Syekh Ahmad Yasin, Tan Malaka, Buya Hamka, Omer Goldman, Nelson Mandela, Nawal El Saadawi, Galileo Galilei, Adolf Hitler, Sayyid Qutub, Malcom X, Saddam Husein, Muhammad Mursi, Martin Luther King Jr., Aung San Suu Kyi, Leon Trotsky, Benazir Bhutto, Liu Xiobo, Tawakul Karman, Muhandas (Mahatma) Gandhi, Andrei Sakharov, Vaclav Havel, Akbar Ganji, Beningno Aquino Jr, Ho Chi Minh, Abdul Fattah Ismail, Muhammad Farghali, Nick Leeson, Jose Mujica, Mike Tyson, Ali Syari’ati, Voltaire dan masih banyak tokoh lainnya.
setidaknya ada dua pelajaran yang dapat kita ambil.
Pertama, bahwa penjara dengan segala stereotip buruknya, ternyata tidak seseram yang kita bayangkan. penjara tidaklah seburuk yang kelihatan dari luar. Penjara memang membatasi gerak warga binaannya, namun perlakuan yang diterima napi ini sungguh sangat kekeluargaan.
Pelajaran kedua, yakni kesadaran bahwa kebebasan merupakan nikmat Tuhan yang tak terhingga besarnya. Berubahnya pola kehidupan para napi yang biasanya bebas pergi kemanapun, menjadi terkungkung dalam tembok-tembok tinggi dan diawasi, membuat kita merasa perlu banyak-banyak bersyukur kepada-Nya.
Tujuannya untuk mengubah pandangan masyarakat tentang penjara, napi dan lulusannya, serta menebalkan rasa optimis pada diri napi agar jangan terlalu mengutuki dosa-dosanya.
Tujuannya untuk mengubah pandangan masyarakat tentang penjara, napi dan lulusannya, serta menebalkan rasa optimis pada diri napi agar jangan terlalu mengutuki dosa-dosanya.
Tiada hari senin, selasa, rabu, kamis, jum’at, sabtu dan minggu. Yang ada hanyalah siang, malam, dan siang, dan malam, dan siang lagi, dan malam lagi. Depend On You...mengisi hari dengan merenungi nasib atau mengisinya dengan HARAPAN bahwa Tuhan itu Maha segalanya. Segelap apapun masa lalu kita, Tuhan selalu memberikan lembaran baru yang bersih untuk kita tulis dalam buku kehidupan. Jatuh berdiri lagi, Kalah mencoba lagi, Gagal bangkit lagi. NEVER LOSE HOPE & NEVER GIVE UP...! sampai Tuhan berkata :"WAKTUNYA PULANG."
APAPUN ARTINYA SETETES KEBAIKAN AKAN BERMANFAAT
Apapun artinya suatu kebaikan akan sangat bermanfaat
anggapla kita sebagai pelayan masyarakat
jika kita tiada lagi peduli dengan keadaan masyarakat
apala artinya bekerja
mendapatkan upah
jika upah itu hanya upah buta
arti dari suatu amanah sudah tidak ada lagi
terus dimanakah yang dikatakan bakti kepada negeri
semua selalu dipersulit dan diulur waktunya
akhirnya masyarakat cuma bisa diam dalam doanya
hingga waktu menguburnya
dan tiba saatnya MATI
menjemputnya
terus bagaimana
pertanggungjawaban selama ini
anggapla kita sebagai pelayan masyarakat
jika kita tiada lagi peduli dengan keadaan masyarakat
apala artinya bekerja
mendapatkan upah
jika upah itu hanya upah buta
arti dari suatu amanah sudah tidak ada lagi
terus dimanakah yang dikatakan bakti kepada negeri
semua selalu dipersulit dan diulur waktunya
akhirnya masyarakat cuma bisa diam dalam doanya
hingga waktu menguburnya
dan tiba saatnya MATI
menjemputnya
terus bagaimana
pertanggungjawaban selama ini
UNTUK BAKTI DESA TLOGOADI- PROGRAM SMART ENTREPRENEUR SERI 1
BAGI ANDA YANG MASIH INGIN MENCIPTAKAN PELUANG KERJA BARU
SILAHKAN BERBAGI DENGAN KAMI
PROGRAM INI KAMI BERIKAN GRATIS UNTUK MASYARAKAT TLOGOADI MLATI SLEMAN BERMINAT HUBUNGI ; 0877 3974 9300 (WA)
MENGAPA PERLU TAUBAT
Definisi
taubat secara harfiah dalam bahasa `Arab menunjukkan
pengertian kembali atau pulang. Jika dikatakan taubat kepada Allah
swt berarti pulang dan kembali ke haribaan-Nya serta tetap di jalan-
Nya. Berbicara taubat, maka perlu diperhatikan pula hal lain yang
erat kaitannya, bahkan senantiasa identik dan saling bertalian,
yaitu istighfar. Istighfar berarti meminta ampunan, menghapus dosa
dan menghilangkan bekasnya. Istighfar kepada Allah swt berarti
meminta ampunan dan penghapusan dosa serta menghilangkan atau
menghindarkan akibat-akibat dosa kepada Allah swt.
Mengapa Perlu Bertaubat?
Setelah mengetahui definisi dari taubat, pertanyaan berikutnya
adalah apa untungnya jika bertaubat? Apa ruginya jika tidak
bertaubat? Mengapa perlu? Apa yang menarik dari bertaubat? Dan
segudang pertanyaan lain yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah swt yang dimuliakan dan
dilebihkan derajatnya dibandingkan dengan makhluk lainnya. Manusia
secara umum mempunyai 2 bagian, yaitu jasad, dan ruh. Jika kita
mengingat kembali proses penciptaan manusia pertama - Nabi Adam as,
Allah swt menciptakan dari unsur tanah, dan memperbagus bentuknya,
lalu barulah Allah swt memasukkan ruh ke dalam jasad. Allah swt
berfirman: "(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada
malaikat:'Sesungguh nya Aku akan menciptakan manusia dari tanah. Maka
apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya ruh
(ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud
kepadanya'" (QS Shaad 38:71-72).
pengertian kembali atau pulang. Jika dikatakan taubat kepada Allah
swt berarti pulang dan kembali ke haribaan-Nya serta tetap di jalan-
Nya. Berbicara taubat, maka perlu diperhatikan pula hal lain yang
erat kaitannya, bahkan senantiasa identik dan saling bertalian,
yaitu istighfar. Istighfar berarti meminta ampunan, menghapus dosa
dan menghilangkan bekasnya. Istighfar kepada Allah swt berarti
meminta ampunan dan penghapusan dosa serta menghilangkan atau
menghindarkan akibat-akibat dosa kepada Allah swt.
Mengapa Perlu Bertaubat?
Setelah mengetahui definisi dari taubat, pertanyaan berikutnya
adalah apa untungnya jika bertaubat? Apa ruginya jika tidak
bertaubat? Mengapa perlu? Apa yang menarik dari bertaubat? Dan
segudang pertanyaan lain yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah swt yang dimuliakan dan
dilebihkan derajatnya dibandingkan dengan makhluk lainnya. Manusia
secara umum mempunyai 2 bagian, yaitu jasad, dan ruh. Jika kita
mengingat kembali proses penciptaan manusia pertama - Nabi Adam as,
Allah swt menciptakan dari unsur tanah, dan memperbagus bentuknya,
lalu barulah Allah swt memasukkan ruh ke dalam jasad. Allah swt
berfirman: "(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada
malaikat:'Sesungguh nya Aku akan menciptakan manusia dari tanah. Maka
apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya ruh
(ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud
kepadanya'" (QS Shaad 38:71-72).
TAUBAT
Seringkali
kita merasa enggan atau kurang tertarik untuk
membicarakan atau bahkan membaca hal-hal yang terkait dengan taubat,
mungkin karena ketakutan kita akan mengetahui kondisi dan rahasia
permasalahan hati kita yang sebenarnya, atau mungkin malas untuk
mendiskusikannya karena dirasakan kurang menarik.
membicarakan atau bahkan membaca hal-hal yang terkait dengan taubat,
mungkin karena ketakutan kita akan mengetahui kondisi dan rahasia
permasalahan hati kita yang sebenarnya, atau mungkin malas untuk
mendiskusikannya karena dirasakan kurang menarik.
MASIH ADA JUGA
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....Allaahumma Sholli ala Sayyidina Muhammmad..Wahai Sahabatku...Saudaraku Muslim....Tahukah Anda....UKURAN orang yang sudah menjalankan semua ibadah dengan benar sholat lima waktu berjamaah...sholat sunnah lail tahajud tiada pernah lupa...sholat dhuha...puasa senin kamis...membaca dzikir sepanjang hari....membaca tilawah 1 juz sehari...bekerja keras tanpa kenal lelah...tetapi pelitnya bukan main...penyebar fitnah dan aib-aib saudaranya KENAPA...kok masih ada seorang takwa tetapi masih melakukan hal yang tidak sesuai tuntunan....sudahkan dia menyadari bahwa tindakannya keliru...percuma saja dengan ibadahnya yang sudah sempurna itu...semoga contoh kecil ini kita sebagai orang yang bisa berpikir cerdas memohon pertolongan kepada ALLAH agar perbuatan kita ibadah kita betul-betul sesuai dengan yang benar amin
Selasa, 22 Desember 2015
MARILAH BERBAGI
MARILAH BERBAGI
WALAU MUNGKIN HANYA SEKEDAR INFO
PALING TIDAK IKUT BERBAGI UNTUK INDONESIA
DENGAN PENGALAMAN HIDUP INI
KARENA SAYA DARI DESA TLOGOADI
MUNGKIN DISINILAH
SAYA COBA BERBAGI
UNTUK MASYARAKAT YANG BUTUH BERBAGI IDE, PENGALAMAN
WALAU MUNGKIN TIADA BERARTI
TAPI NILAI-NILAI KEJUJURAN HARUS DIPEGANG TEGUH
APALAH ARTINYA KALAU CUMA DILIHAT OLEH MANUSIA
TAPI JADIKANLAH KEIKHLASAN MENJADI TOLAK UKUR UTAMA
AGAMA UNTUK BERPIKIR JERNIH
ANDA BERPIKIR POSITIF ADALAH NILAI YANG LUAR BIASA
WALAU MUNGKIN HANYA SEKEDAR INFO
PALING TIDAK IKUT BERBAGI UNTUK INDONESIA
DENGAN PENGALAMAN HIDUP INI
KARENA SAYA DARI DESA TLOGOADI
MUNGKIN DISINILAH
SAYA COBA BERBAGI
UNTUK MASYARAKAT YANG BUTUH BERBAGI IDE, PENGALAMAN
WALAU MUNGKIN TIADA BERARTI
TAPI NILAI-NILAI KEJUJURAN HARUS DIPEGANG TEGUH
APALAH ARTINYA KALAU CUMA DILIHAT OLEH MANUSIA
TAPI JADIKANLAH KEIKHLASAN MENJADI TOLAK UKUR UTAMA
AGAMA UNTUK BERPIKIR JERNIH
ANDA BERPIKIR POSITIF ADALAH NILAI YANG LUAR BIASA
..Konsep Manusia sempurna dalam islam disebut Insan Kamil,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....Allaahumma Sholli ala Sayyidina Muhammmad..Wahai Sahabatku...Saudaraku Muslim....Tahukah Anda....Konsep Manusia sempurna dalam islam disebut Insan Kamil, Insan kamil adalah Manusia yang berhasil mencapai puncak prestasi tertinggi dilihat dari beberapa dimensi.
Konsep Insan Kamil menurut Al-Qur’an
Nabi Muhammad Saw disebut sebagai teladan insan kamil atau istilah populernya di dalam Q.S. al- Ahdzab/33:21:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”.
Insan kamil jika dilihat dari segi fisik biologisnya tidak berbeda dengan manusia lainnya. Namun dari segi mental spiritual ia memiliki kualitas-kualitas yang jauh lebih tinggi dan sempurna dibanding manusia lain. Karena kualitas dan kesempurnaan itulah Tuhan menjadikan insan kamil sebagai khalifah-Nya. Yang dimaksud dengan khalifah bukan semata-mata jabatan pemerintahan lahir dalam suatu wilayah negara (al-khilāfah az-zāhiriyyah) tetapi lebih dikhususkan pada khalifah sebagai wakil Allah (al-khilāfah al-ma’nawiyyah) dengan manifestasi nama-nama dan sifat-Nya sehingga kenyataan adanya Tuhan terlihat padanya.
Sifat – sifat manusia sempurna
1. Keimanan
2. Ketaqwaan
3. Keadaban
4. Keilmuan
5. Kemahiran
6. Ketertiban
7. Kegigihan kebaikan & kebenaran
8. Persaudaraan
9. Persepakatan dalam hidup
10. Perpaduan dalam umat
Konsep Insan Kamil menurut Al-Qur’an
Nabi Muhammad Saw disebut sebagai teladan insan kamil atau istilah populernya di dalam Q.S. al- Ahdzab/33:21:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”.
Insan kamil jika dilihat dari segi fisik biologisnya tidak berbeda dengan manusia lainnya. Namun dari segi mental spiritual ia memiliki kualitas-kualitas yang jauh lebih tinggi dan sempurna dibanding manusia lain. Karena kualitas dan kesempurnaan itulah Tuhan menjadikan insan kamil sebagai khalifah-Nya. Yang dimaksud dengan khalifah bukan semata-mata jabatan pemerintahan lahir dalam suatu wilayah negara (al-khilāfah az-zāhiriyyah) tetapi lebih dikhususkan pada khalifah sebagai wakil Allah (al-khilāfah al-ma’nawiyyah) dengan manifestasi nama-nama dan sifat-Nya sehingga kenyataan adanya Tuhan terlihat padanya.
Sifat – sifat manusia sempurna
1. Keimanan
2. Ketaqwaan
3. Keadaban
4. Keilmuan
5. Kemahiran
6. Ketertiban
7. Kegigihan kebaikan & kebenaran
8. Persaudaraan
9. Persepakatan dalam hidup
10. Perpaduan dalam umat
Rabu, 05 Agustus 2015
PENDUDUK DESA TLOGOADI PERIODE TAHUN 2011
Keadaan Penduduk
1. Jumlah Penduduk Desa
Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Desember 2011 adalah 11.607
jiwa, terdiri dari :
Penduduk laki-laki : 5.775
jiwa
Penduduk perempuan : 5.832
jiwa
Jumlah kepala keluarga :
3.641 KK terdiri dari :
– Laki-laki : 2.941 KK
– Perempuan : 700 KK
Mutasi Penduduk
Mutasi penduduk di Desa
Tlogoadi Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Lahir : 138 jiwa ; 67 jiwa
laki-laki; 71 jiwa perempuan
Datang : 336 jiwa ; 143 jiwa
laki-laki; 193 jiwa perempuan
Mati : 94 jiwa ; 38 jiwa
laki-laki; 56 jiwa perempuan
Pindah : 189 jiwa ; 76 jiwa
laki-laki; 113 jiwa perempuan
Jumlah penduduk menurut
agama yang dipeluk
Islam : 10.055 jiwa
Katolik : 1.318 jiwa
Kristen : 227 jiwa
Hindu : 7 jiwa
Budha : – jiwa
Jumlah : 11.607 jiwa ( INFORMASI DIAMBIL DARI : www.Tlogoadi.com)
SEMOGA DI TLOGOADI MENEMUKAN PEMIMPIN YANG AMANAH.....SELAMAT BERJUANG UNTUK 6 TAHUN KE DEPAN
WAHAI Saudaraku Semua.......JIKA SAAT INI...semua orang akan menunggu
datangnya para PEMIMPIN YANG JUJUR...di Kabupaten Sleman...Pemilihan KEPALA
DESA serentak dilaksanakan tanggal 9 Agustus 2015...intinya semua MASYARAKAT
berharap ada calon PEMIMPIN yang JUJUR secara HAKIKI..tetapi untuk memilih
sosok PEMIMPIN JUJUR bagaikan menghitung JARI...sehingga masyarakat bagaikan
bermimpi dalam tidurnya...tetapi inilah kenyataan semua hanyalah sebuah
PERTANYAAN yang tentunya harus dijawab oleh PARA PEMIMPIN yang nantinya menjadi PEMIMPIN DESA
tersebut" HIMBAUAN bagi para pemilih yang sudah usia 17 tahun inilah
generasi muda yang mulai ambil jatah memilih semoga bisa mulai cerdas dalam
memilihnya banyak informasi yang harus digali ..sudah zaman internet yang bisa
terpegang di tangan HP.......jika ANDA memilih carilah informasi yang cepat
tentang calon Pemimpin tersebut...yang baik, jujur, peduli tidak sombong,
arogan...pasti akan luar biasa jika hal ini akan dicarinya".....Bagi Para
Calon Pemimpin Harus menerima KRITIK dengan hati yang IKHLAS..karena ANDA cuma
menjabat 6 (enam) tahun = 6 x 12 bulan x 31 hari = 2232 hari...waktu yang
sebentar bagi ANDA seorang yang CERDAS..karena masih menumpuk PR bagi pemimpin
yang lama belum selesai....MAMPUKAH ANDA MENYELESAIKAN ???? karena semua
tanggungjawab adalah di PEMIMPIN itu sendiri...Semoga Para Calon Pemimpin Baru
atau Yang Lama harus memulai untuk menjadi JUJUR secara HAKIKI.........saat
mati akan diminta pertanggunganjawab oleh masyarakatnya yang telah dipimpin
SIAPKAH ANDA?????.............
10 Kriteria Pemimpin Menurut Islam ::
Setiap manusia yang terlahir dibumi dari yang pertama hingga yang terakhir adalah seorang pemimpin, setidaknya ia adalah seorang pemimpin bagi dirinya sendiri. Bagus tidaknya seorang pemimpin pasti berimbas kepada apa yang dipimpin olehnya. Karena itu menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut,karena kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu. Dalam Islam sudah ada aturan-aturan yang berkaitan tentang pemimpin yang baik diantaranya :
1. Beriman dan Beramal Shaleh
Ini sudah pasti tentunya. Kita harus memilih pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.
Ini sudah pasti tentunya. Kita harus memilih pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.
2. Niat yang Lurus
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut”
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut”
Karena itu hendaklah menjadi seorang pemimpin hanya karena mencari keridhoan ALLAH saja dan sesungguhnya kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan beban, bukan kesempatan dan kemuliaan.
3. Laki-Laki
Dalam Al-qur'an surat An nisaa' (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara “
Dalam Al-qur'an surat An nisaa' (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara “
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.”(Hadits Riwayat Al-Bukhari dari Hadits Abdur Rahman bin Abi Bakrah dari ayahnya).
4. Tidak Meminta Jabatan
Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,
”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,
”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
5. Berpegang pada Hukum Allah
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.
Allah berfirman,
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.
Allah berfirman,
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).
6. Memutuskan Perkara Dengan Adil
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
7. Menasehati rakyat
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”
8. Tidak Menerima Hadiah
Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda,
” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).
Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda,
” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).
9. Tegas
ini merupakan sikap seorang pemimpin yang selalu di idam-idamkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan Allah, SWT dan rasulnya.
ini merupakan sikap seorang pemimpin yang selalu di idam-idamkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan Allah, SWT dan rasulnya.
10. Lemah Lembut
Doa Rasullullah :
"Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya"
Selain poin- poin yang ada di atas seorang pemimpin dapat dikatakan baik bila ia memiliki STAF. STAF disini bukanlah staf dari pemimpin, melainkan sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin tersebut. STAF yang dimaksud di sini adalah Sidiq(jujur), Tablig(menyampaikan), amanah(dapat dipercaya), fatonah(cerdas)
Sidiq itu berarti jujur.
Doa Rasullullah :
"Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya"
Selain poin- poin yang ada di atas seorang pemimpin dapat dikatakan baik bila ia memiliki STAF. STAF disini bukanlah staf dari pemimpin, melainkan sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin tersebut. STAF yang dimaksud di sini adalah Sidiq(jujur), Tablig(menyampaikan), amanah(dapat dipercaya), fatonah(cerdas)
Sidiq itu berarti jujur.
Bila seorang pemimpin itu jujur maka tidak adalagi KPK karena tidak adalagi korupsi yang terjadi dan jujur itu membawa ketenangan, kitapun diperintahkan jujur walaupun itu menyakitkan.Tablig adalah menyampaikan, menyampaikan disini dapat berupa informasi juga yang lain. Selain menyampaikan seorang pemimpin juga tidak boleh menutup diri saat diperlukan rakyatnya karena Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin atau pemerintah yang menutup pintunya terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup pintu-pintu langit terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi).
Amanah berarti dapat dipercaya. Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin atau pemerintah yang menutup pintunya terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup pintu-pintu langit terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi).
Amanah berarti dapat dipercaya. Rasulullah bersabda,
” Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim).
Karena itu seorang pemimpin harus ahli sehingga dapat dipercaya.Fatonah ialah cerdas. Seorang pemimpin tidak hanya perlu jujur, dapat dipercaya, dan dapat menyampaikan tetapi juga cerdas. Karena jika seorang pemimpin tidak cerdas maka ia tidak dapat menyelesaikan masalah rakyatnya dan ia tidak dapat memajukan apa yang dipimpinnya.
Karena itu seorang pemimpin harus ahli sehingga dapat dipercaya.Fatonah ialah cerdas. Seorang pemimpin tidak hanya perlu jujur, dapat dipercaya, dan dapat menyampaikan tetapi juga cerdas. Karena jika seorang pemimpin tidak cerdas maka ia tidak dapat menyelesaikan masalah rakyatnya dan ia tidak dapat memajukan apa yang dipimpinnya.
Setelah kita mengetahui sebagian ciri- ciri pemimpin menurut islam. Marilah kita memilih dan membuat diri kita mendekati bahkan jika bisa menjadi seperti ciri- ciri pemimpin diatas karena kita merupakan Mahasiswa dan sebagai penerus bangsa.
Rabu, 03 Juni 2015
BERPIKIR BIJAK DALAM MELIHAT MASA DEPAN
BERPIKIR BIJAK DALAM MELIHAT MASA DEPAN
- Memulai untuk bertindak bijak diperlukan semangat Baru
- Menjadikan terbaik masa depan diperlukan kejujuran
- Dalam perjalanan membangun suatu Desa dibutuhkan kebersamaan dan Kejujuran
- Semakin VISI dan MISI menyatu yang ada cuma kebaikan
- Contoh kecil jika dalam suatu desa ada PROGRAM PEMBERDAYAAN UMAT...inilah yang paling utama, karena akan dirasakan Masyarakat...misalnya ada Program Dana Abadi, anggap saja per hari 1000 rupiah...di DESA TLOGOADI jumlah penduduk : 12000 jiwa dikalikan per hari, minggu bulan bahka tahun = 1000 x 31 x 12x 12000 jiwa maka berjumlah= Rp.
....( empat milyar empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) LUAR BIASA...setahun saja4,464,000,000.00 - Apakah dana ABADI ini tidak bisa digunakan.....PASTI BISA
- Untuk program Panti Asuhan Anak Cacat
2. Panti Asuhan Bayi Terlantar
3. Panti Asuhan Yatim Piatu
4. Janda-Janda tua dhuafa
5. Anak-Anak/Dewasa/Orangtua Sakit dan tidak mampu
6. Biaya sekolah Anak Yatim dan Duafa
7. Semua Golongan Agama akan dijamin mendapat pelayanan dengan DANA ABADI
8. Mushola/Masjid, Tempat ibadah lain yang sedang dibangun
9. Kebutuhan alat ibadah
MAKA TLOGOADI BUKAN CUMA BICARA...TETAPI NYATA....semoga
MARILAH KITA BERPIKIR BERTINDAK SAMA DALAM KEBERSAMAAN JAUHKANLAH DARI SEMUA ATRIBUT PERBEDAAN
Jumat, 17 April 2015
TAHUKAH KITA ...BAHWA KITA SALING BERSAUDARA.....
Kita sebagai umat islam tidak berhak untuk mencari-cari kesalahan
orang lain lalu menyebarkannya apalagi berusaha mempermalukan orang
tersebut didepan umum, dengan menggunakan ilmu/kepandaian kita.
Perhatikan sabda Rasulullah SAW berikut ini: ”Aku peringatkan kepada kalian tentang prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah perkataan yang paling bohong, dan janganlah kalian berusaha untuk mendapatkan informasi tentang kejelekan dan mencari-cari kesalahan orang lain, jangan pula saling dengki, saling benci, saling memusuhi, jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara” (H.R Bukhari, no (6064) dan Muslim, no (2563).
Perhatikan sabda Rasulullah SAW berikut ini: ”Aku peringatkan kepada kalian tentang prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah perkataan yang paling bohong, dan janganlah kalian berusaha untuk mendapatkan informasi tentang kejelekan dan mencari-cari kesalahan orang lain, jangan pula saling dengki, saling benci, saling memusuhi, jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara” (H.R Bukhari, no (6064) dan Muslim, no (2563).
Selasa, 03 Maret 2015
SYARAT -SYARAT CALON KEPALA DESA DAN PERMEN NO 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Syarat-syarat Calon Kepala Desa dan Berkas yang harus dipenuhi:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah;
3. Pendidikan minimal tamat SLTP dan/ atau sederajat;
4. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik;
7. Sanggup tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun;
9. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Mencalonkan diri menjadi Kepala Desa;
11. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal tetap di desa tersebut;
12. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan;
13. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Kepala Desa;
Berkas Lampiran yang harus terpenuhi:
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotocopy Ijazah / STTB yang telah dilegalisir dan yang asli;
3. Fotocopy KTP KK beserta yang asli;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Umum dan Dokter Jiwa Pemerintah;
6. Fotocopy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir beserta yang asli;
7. Surat izin atasan atau pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa, PNS dan anggota TNI/POLRI;
8. Surat Pernyataan
9. Visi dan Misi Calon Kepala Desa;
10. Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.
MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
112 TAHUN 2014
TENTANG
PEMILIHAN KEPALA
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa;
|
||||||
|
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|||||
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
|
|||||
|
|
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMILIHAN
KEPALA DESA.
|
||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah
desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Badan Permusyawaratan
Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
4. Musyawarah
Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala
Desa antarwaktu.
5. Pemilihan
kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih
kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6. Kepala Desa
adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban
untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
7. Panitia
pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan
adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala
Desa;
8. Panitia
pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Panitia
Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bupati/Walikota pada
tingkat Kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
9. Calon Kepala
Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia
pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
10. Calon Kepala
Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
11. Penjabat Kepala
Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun
waktu tertentu;
12. Panitia
pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk
melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
13. Pemilih
adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk
menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
14. Daftar
Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang
disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang
telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan
pemilih baru;
15. Daftar
Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari
pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
Sementara;
16. Daftar
Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan
jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
17. Kampanye
adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan
para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
18.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali
atau dapat bergelombang.
Pasal 3
Pemilihan Kepala Desa satu kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa
pada wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1)
Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.
pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
b. kemampuan keuangan
daerah; dan/atau
c.
ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi
persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(2)
Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai
mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3)
Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 5
(1)
Bupati/Walikota
membentuk
panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
(2) Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
mempunyai tugas meliputi:
a. merencanakan,
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan
tingkat kabupaten/kota;
b. melakukan bimbingan
teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa
tingkat desa;
c. menetapkan jumlah surat
suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi
pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan
lainnya;
e. menyampaikan surat
suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia
pemilihan;
f. memfasilitasi
penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
g. melakukan evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas
dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 6
Pemilihan
kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Bagian kedua
Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
Persiapan
pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri
atas kegiatan:
a. pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa
tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan
permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah
pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota
disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir
masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada
bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.
Pasal 8
Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota
melalui camat.
Pasal 9
Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
a.
merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.
merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan
kepada Bupati/Walikota melalui camat;
c.
melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.
mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal
calon;
e.
menetapkan calon yang telah memenuhi
persyaratan;
f.
menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g.
menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h.
memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan
dan tempat pemungutan suara;
i.
melaksanakan pemungutan suara;
j.
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k.
menetapkan
calon Kepala Desa terpilih; dan
l.
melakukan
evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Paragraf 2
Penetapan Pemilih
Pasal 10
(1) Pemilih yang menggunakan
hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara
pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah
ditetapkan sebagai pemilih.
b.
nyata-nyata tidak sedang
terganggu jiwa/ingatannya;
c.
tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; dan
d. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya
daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat
keterangan penduduk.
(3) Pemilih yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Pasal 11
(1) Daftar pemilih
dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a.
memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal
pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b.
belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c.
telah meninggal dunia;
d.
pindah domisili ke desa lain; atau
e.
belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar
pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan
menetapkan daftar pemilih sementara.
Pasal 12
(1) Daftar pemilih
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diumumkan oleh panitia
pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga
dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas
lainnya.
(2) Selain usul perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat
memberikan informasi yang meliputi:
a. Pemilih yang
terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak
berdomisili di desa tersebut;
c. Pemilih yang sudah
nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. Pemilih yang sudah
terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3) Apabila usul
perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diterima, panitia pemilihan segera
mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Pasal 14
(1) Pemilih yang belum
terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus
Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data
pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat
3 (tiga) hari.
Pasal 15
(1) Daftar pemilih
tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah
dijangkau oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu
pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
penyusunan tambahan.
Pasal 16
Panitia pemilihan
menetapkan dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah
diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Pasal 17
(1) Daftar pemilih
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diumumkan di tempat yang strategis
di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu
pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 3
(tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih
tetap.
Pasal 18
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia menyusun salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS.
Pasal 19
Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai
bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
Pasal 20
Daftar pemilih
tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali
ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam
daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Bagian ketiga
Pencalonan
Paragraf 1
Pendaftaran Calon
Pasal 21
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.
warga
negara Republik Indonesia;
b.
bertakwa kepada tuhan yang
maha esa;
c.
memegang teguh dan
mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik
indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara
kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d.
berpendidikan paling
rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.
berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.
bersedia dicalonkan
menjadi kepala desa;
g.
terdaftar sebagai penduduk
dan bertempat tinggal di desa setempat
paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.
tidak sedang menjalani
hukuman pidana penjara;
i.
tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
berbadan sehat;
l.
tidak pernah sebagai
Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m.
syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon
Pasal 22
(1) Panitia pemilihan
melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi
penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
(2) Penelitian
kelengkapan dan keabsahan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi
yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Panitia pemilihan
mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada
masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4) Masukan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia
pemilihan.
Pasal 23
(1)
Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah
paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia
pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala
desa.
(2)
Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 24
(1) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal
21 kurang dari 2 (dua) orang,
panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2)
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap
kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai
dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3)
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir,
Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil
dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 25
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman
bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain
yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1) Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui
undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan.
(2)
Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dihadiri oleh para calon.
(3)
Nomor urut dan nama calon yang telah
ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara
penetapan calon Kepala Desa.
(4)
Panitia pemilihan mengumumkan melalui media
masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Paragraf 3
Kampanye
Pasal 27
(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa.
(2)
Pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum
dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
Pasal 28
(1)
Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih
sebagai kepala desa.
(2)
Visi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan
dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi program yang akan
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Pasal 29
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye
kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di
tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Pelaksana Kampanye
dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila,
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang
membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama,
suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba
perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f.
mengancam
untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan
alat peraga Kampanye Calon;
h. menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.
membawa
atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau
atribut Calon yang bersangkutan; dan
j.
menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2)
Pelaksana
Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.
kepala
desa;
b.
perangkat
desa;
c. anggota badan permusyaratan
desa.
Pasal 31
Pelaksana Kampanye
yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dikenai sanksi:
a.
peringatan
tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye
di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan
gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Pasal 32
(1)
Masa
tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Hari dan tanggal pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 33
(1) Pemungutan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilakukan dengan memberikan suara
melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan
masyarakat desa setempat.
(2) Pemberian suara
untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos
salah satu calon dalam
surat suara.
Pasal 34
Pengadaan
bahan, jumlah,
bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 35
(1) Jumlah pemilih di
TPS ditentukan panitia pemilihan.
(2) TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau,
termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan
suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Jumlah, lokasi,
bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 36
(1)
Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik
lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang
lain atas permintaan pemilih.
(2) Anggota panitia
atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 37
Pemilih yang
menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani
hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang
tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai, dan tempat-tempat lain memberikan
suara di TPS khusus.
Pasal 38
(1) Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a. pembukaan kotak
suara;
b. pengeluaran seluruh
isi kotak suara;
c. pengidentifikasian
jenis dokumen dan peralatan; dan
d. penghitungan jumlah
setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas,
dan warga masyarakat.
(3) Kegiatan panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani
oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat
ditandatangani oleh saksi dari calon.
Pasal 39
(1) Setelah melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), panitia memberikan
penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh
panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima
surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti
kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu
kali.
(4) Apabila terdapat
kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu
kali.
Pasal 40
Suara untuk
pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani
oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya
terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
c.
tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih
dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor,
foto, dan nama calon; atau
e.
tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang
memuat nomor, foto, dan nama calon.
Pasal 41
(1) Penghitungan suara
di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum
penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia
pemilihan menghitung:
a.
jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS;
b.
jumlah pemilih dari TPS lain;
c.
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d.
jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(3) Penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia
pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan
oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga
masyarakat.
(4) Saksi calon dalam
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat
mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia.
(5) Panitia membuat
berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani
oleh saksi calon.
(6) Panitia memberikan
salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan
menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat
umum.
(7) Berita acara
beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam
sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada
bagian luar ditempel label atau segel.
(8) Panitia menyerahkan
berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah
selesai penghitungan suara.
Pasal 42
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh
suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa
terpilih.
(2) Dalam hal jumlah calon Kepala
Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang
sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon
terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih
terbanyak.
(3) Dalam hal jumlah
calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
Pasal 43
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,
disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.
Bagian kelima
Penetapan
Pasal 44
(1)
Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan
laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD.
(2)
BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan
tembusan kepada kepala desa.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan
pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
Paragraf 1
Calon
Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat
Pasal 45
(1)
Kepala Desa yang akan mencalonkan diri
kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya
pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)
Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk
kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(3)
Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala
Desa.
Pasal 46
(1)
Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam
pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar
sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan
calon terpilih.
(2)
Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa.
Paragraf 2
Calon
Kepala Desa dari PNS
Pasal 47
(1)
Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri
dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian.
(2)
Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang
bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa
tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3)
Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak
mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 48
(1)
Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan
pemungutan suara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan
menteri ini diundangkan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal 31 Desember 2014
|
||||
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|||
ttd
|
|
|||
TJAHJO KUMOLO
|
|
|||
Diundangkan di Jakarta
|
||||
pada tanggal 31 Desember 2014.
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
|
||||
REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
|
||||
ttd
|
||||
|
||||
YASONNA H. LAOLY
|
||||
|
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2092.
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO HUKUM,
W.
SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
|
Langganan:
Postingan (Atom)