Rabu, 23 Desember 2015

APA YANG ANDA BANGGAKAN....


APA YANG ANDA BANGGAKAN....
dengan mempunyai
KEKAYAAN,
JABATAN,
PANGKAT,
JENDRAL,
GURU BESAR,
DOKTOR,
MASTER,
SARJANA,
PENGUSAHA,
GURU,
PETANI,
RAJA, PRESIDEN
PEBISNIS....
Khyai...Ustad

sudahkah ANDA evaluasi diri( MUHASABAH) sudah bermanfaatkah gelar, amanah yang telah diterima saat ini, sudahkah kita beramal dalam bidang Ilmu kita, sudahkah kita beramal dengan harta kita....sudahkah kita bermanfaat denga kedudukan kita kepada sesama, atau mereka yang belum mendapatkan kesempatan ini....sudahkah kita pikirkan bahwa hidup yang sesaat ini...Jika MATI telah menjemput kita semua itu tiada arti lagi...cuma membawa amal ibadah, ketakwaan kepada Allah SWT ....semoga kita bisa lebih bersyukur lagi serta semakin peduli dengan sesama amin

TAHUKAH ARTI KEHIDUPAN DI PENJARA YANG SESUNGGUHNYA

TAHUKAH ARTI KEHIDUPAN DI PENJARA YANG SESUNGGUHNYA


Kehidupan Di Penjara (1): Sekolah Kekerasan Dan Kejahatan

Dua orang lagi menghadap portir. Portir di sini bukan orang yang menawarkan jasa mengangkut barang seperti di bandara dan pelabuhan, melainkan pintu masuk ke penjara. Tiga orang petugas menginterogasi keduanya, Suadi dan La Badimu. Keduanya adalah tahanan baru di Lapas Bau-Bau, sore itu.
Suadi dan La Badimu dituduh melakukan pembunuhan. Belakangan diketahui bahwa keduanya adalah korban salah tangkap. Tapi sayang sekali, mereka sudah terlanjur masuk perangkap, dan dipaksa mengakui pembunuhan tersebut setelah mendapat siksaan berat saat penyidikan. Polres Buton dianggap merekayasa kasus ini.
Keduanya diperintah berjalan jongkok menuju “strapsel” kamar 19, yaitu ruang karantina bagi tahanan baru. Di sini, ada hukum tidak tertulis bagi setiap tahanana baru: pertama, mereka mesti berjalan dengan membungkuk. kedua, harus tahu cara berterima kasih. ketiga, jangan pernah berusaha menatap petugas, apalagi melontarkan kritik.
Selama proses peradilan berlangsung, keduanya telah menjalani hukuman hampir selama setahun dari tingkat penyidikan (november 2009) sampai dengan vonis pengadilan (juli 2010). Semula Jaksa Penuntut Umum, Hijran Safar, menuntunya 20 tahun penjara, tapi Majelis Hakim yang di pimpin Sutarno menjatuhkan vonis bebas. Akan tetapi, pihak JPU menuntut kasasi ke MA. Maka berlanjutlah penderitaan Suadi dan La Badimu hingga hari ini.
Dari kedua orang inilah aku mengambil banyak pelajaran: tentang bagaimana kekerasan dan kejahatan yang diproduksi oleh negara sendiri. Banyak orang tidak berdosa menjadi korban kekerasan “legal” tersebut. Karena buta huruf dan tidak tahu bahasa Indonesia, para korban itu begitu mudah diperdaya di depan hukum yang katanya memihak keadilan itu. Inilah secuil kisahku di dalam penjara yang bernama: Lembaga Pemasyarakatan Bau-Bau.
Lingkaran Kekerasan
Lapas Baubau adalah tempat ‘pembuangan’ tahanan dari empat kota: Baubau, Bombana, Buton, dan Wakatobi. Tidak diketahui secara pasti kapan Lapas ini berdiri, tetapi diperkirakan seusia dengan kedatangan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Dinding gedung tahanan mulai berwarna pucat kuning. Terlihat sunyi dan seram dari luar. Di tempat ini sekelumit kejahatan dan kekerasan atas nama hukum negara terlembaga dengan baik. Sedikitnya 500 orang tahanan “disiberiakan” di tempat ini.
Famplet dari kertas tertempel di dinding portir. Rupanya aturan mengenai segala bentuk kehidupan di lapas ini termaktub dalam kertas itu. Ada empat aturan yang disebutkan di situ: (1) tahanan dilarang membawa uang di atas Rp20 ribu. (2) belajar untuk menerima kesalahann dan hukuman dari petugas. (3) dilarang berkumpul, berdiskusi, membawa hand-phone, dst. (4) Petugaslah yang berkuasa untuk membina.
Sialnya, Jika anda mengalami kekerasan, maka anda akan kesulitan untuk melapor. Sebab, mereka yang melaporkan adanya pelanggaran akan mendapat perlakuan kasar dari pelaku. “Jika anda berani mengadu, maka tendangan, cambuk, pukulan, hingga karantina akan menjadi teman anda,” ujar pak tua di sel sebelahku.
Ketakutan terbesar para tahananan adalah dipanggil portir. “itu berarti anda mau dihukum,” kata pak tua menjelaskan kebiasaan di penjara ini. Jika anda sering menonton film tentang kekejaman NAZI, maka semua praktek kekerasan mereka pun ada dan terpelihara dengan baik di penjara ini.
Jika Karl Marx membagi kelas dalam masyarakat menjadi dua kelas: pengusaha dan proletar, maka dipenjara ini juga ada dua kelas: bapak piara dan anak piara. bapak piara adalah mereka yang suka membagi jatah rokok, memberi makanan dan uang, sedangkan anak piara adalah orang yang melayani bapak piara: mencuci piring, mencuci baju, membersihkan, dan kerja-kerja fisik lainnya.
Para koruptor, yang kehidupannya di luar penjara sudah sangat enak, di dalam penjara pun tetap enak. Para koruptor ini menjadi bapak piara di dalam penjara. Bahkan petugas penjara pun bisa diperintah olehnya. “benar-benar dunia sinting,” kata seorang tanahan yang lebih muda–tidak mungkin kusebutkan namanya di sini.
Jangan lupa! diskriminasi juga sangat akrab dalam kehidupan penjara ini. Golongan kaum kaya seperti pejabat, keluarga pejabat, dan koruptor, akan mendapat perlakuan istimewa dari petugas. Mereka bisa minta bon/izin keluar, cuti bersyarat, menggunakan HP dalam penjara, bebas dari kewajian bekerja, dan lain-lain. Sedangkan bagi orang miskin, kerja paksa dan penghinaan menjadi teman sejati mereka sepanjang kehidupan dalam penjara.
Kekerasan dan kejahatan yang diajarkan oleh negara
Siapa bilang penjara itu lembaga pemasyarakatan? jangan pula kau singgung istilah menyesatkan itu: pembinaan. omong kosong semua itu. Alih-alih mau memasyarakatkan dan membina kami, para tahanan, para petugas penjara justru mewariskan kejahatan baru kepada kami: cara memeras, cara mempermalukan dan menghina orang, cara menjilat kepada kaum kaya, dan lain-lain.
Ada banyak orang baik, yang karena rasa keadilan dipermaikan oleh tuan hakim dan para jaksa, harus mendekam di penjara ini dan dirusak mentalnya. “Apa itu rasa keadilan? tidak ada itu. Adanya di surga kali,” kata seorang teman selku.
Tidak mengherankan, penjara tidak membuat seorang bekas napi menjadi mengerti seperti apa menjadi manusia yang benar, melainkan membuat bekas napi semakin kehilangan nilai kemanusiaannya. Ini sangat menarik, dan tentu saja bukan kebetulan, bahwa sebagian besar penghuni lapas ini adalah “muka lama”.
Karena petugas dan sistim penjara gagal menciptakan cara-cara manusiawi di dalam penjara, maka penjara pun menjadi tempat berbagi ilmu: seorang pencopet akan belajar kepada perampok. Seorang perampok akan belajar kepada koruptor. pelaku penganiayaan akan belajar kepada pembunuh. begitulah seterusnya.
Di sini, para tahanan pun sudah tahu seluk-beluk kelemahan hukum di Indonesia: suap-menyuap, jual-beli perkara, dan lain sebagainya. Tidak heran, seorang koruptor akan dengan mudah faham bagaimana ia harus korupsi sebanyak-banyaknya, dan sebagian hasil korupsinya dipakai untuk menyuap hakim, jaksa, dan polisi agar hukumannya bisa diperpendek.
Seorang perampok, misalnya. Jika barang yang dicuri bernilai 10 juta, maka dia sudah tahu bahwa 3-4 juta harus dikeluarkan untuk menyuap jaksa dan hakim, sehingga dia bisa menjalani hukuman lebih pendek. Dengan begitu, dia akan terus menjalani profesinya.
Dan, penjara hanya tempat beristirahat sementara waktu. *****

Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com

SEANDAINYA RAKYAT INDONESIA 241 JUTA JIWA BISA HIDUP RUKUN, SALING BERBAGI...BETAPA INDAHNYA INDONESIA

SEANDAINYA RAKYAT INDONESIA 241 JUTA JIWA BISA HIDUP RUKUN, SALING BERBAGI...BETAPA INDAHNYA INDONESIA


Hidup Rukun , Saling Berbagi, dab Tolong-Menolong
1.Hidup Gotong Royong
   Dalam hidup bermasyarakat diperlukan sikap gotong royong.
Gotong royong adalah bekerja secara sukarela untuk kepentingan bersama.Sebutan lain dari gotong royong adalah :
1.    .Malapus di Sulawesi
2.    Balai Banjar di Bali
3.    Manunggal Sakato di Sumatera Barat
4.    Gugur Gunung di Jawa Tengah.
Manfaat gotong royong yaitu :
·      1.Pekerjaan yang berat menjadi ringan
·      2.Pekerjaan cepat selesai
·      3.Mudah mendapatkan pertolongan
·      4.Mempererat persaudaraan, dll.
Akibat tidak memiliki sikap gotong royong :
·      1.Sulit mendapatkan bantuan/pertolongan
·      2.Dijauhi teman
·      3.Sering mendapat kesulitan, dll.
Contoh-contoh perilaku gotong royong :
·      1.Kerja bakti membersihkan rumah
·      2.Mencuci pakaian
·      3.Piket kelas
·      4.Mengantar pulang teman yang sakit, dll.


2. Pentingnya kerukunan
Kerukunan adalah suatu perilaku yang mencerminkan adanya saling pengertian agar tercipta perdamaian, persahabatan, dan persaudaraan.


Ciri-ciri hidup rukun, yaitu
·      Menghargai pendapat orang lain
·      Menghargai hasil karya orang lain
·      Membina hubungan baik
·      Saling menghormati
·      Saling menyayangi
Manfaat hidup rukun / pentingnya hidup rukun , yitu :
·      Tidak adanya pertengkaran
·      Hidup dalam keluarga menjadi harmonis
·      Hidup menjadi aman
·      Hidup menjadi tenteram dan damai
·      Memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Akibat hidup tidak rukun , antara lain :
·      Mudah terjadi pertengkaran
·      Kehidupan tidak tenteram
·      Mudah dihasut orang lain4.Banyak musuhnya, dll.
Contoh hidup rukun, antara lain :
·      Makanbersama
·      Belajar kelompok
·      Bermain bersama
·      Bermusyawarah
·      Rekreasi bersama, dll.
2.Berbagi
Berbagi yaitu ada yang member dan ada yang menerima.Berbagi adalahbagian dari gotong royong.Banyak yang dapat kita bagi, antara lain
·      Makanan
·      Warisan
·      Pekerjaan
·      Ilmu pengetahuan
·      Waktu, dll.
Manfaat saling berbagi :
·      Menumbuhkan kasih saying
·      Menciptakan kerukunan
·      Hidup menjadi tenang dan tenteram.
Akibat tidak saling berbagi :
·      Yang lemah akan tersisih
·      Serakah
·      Timbul perselisihan
·      Dijauhi sesame
·      Hidup tidak tenang
·     
3.    Tolong menolong
Manusia adalah makhluk sosial, artinya setiap manusia membutuhkan pertolongan orang lain.Tolong menolong juga disebut saling membantu. Dalam tolong menolong hendaknya disertai sikapsaling member dan menerima. Menolong orang lain hendaknya dilakukan secara tulus hati atau ikhlas.
Pentingnya sikap tolong menolong :
1. Penderitaan menjadi berkurang
2.Mempererat persaudaraan
3.Kesulitan dapat teratasi.
SUMBER: abdul ghoni

BENARKAH PENJARA ITU MENAKUTKAN

Benarkah penjara adalah tempat yang menakutkan bagi manusia? Mengerikan dan hal yang menakutkan, mungkin kata yang terlontar dari lisan kita ketika mendengar istilah penjara. Penjara merupakan ruang tertutup pagar tembok yang kokoh dan kuat, berpintu jeruji besi baja yang anti karat, tempatnya orang-orang yang kejam, sadis, nakal, jahat, dan komunitas kaum preman. Anggapan seperti itu memang benar.
Penjara selama ini memang identik dengan menyeramkan, suram, dan tiada harapan. Begitu mendengar kata penjara yang terlintas di kepala adalah tempat yang kotor, kumuh, dan diisi oleh berbagai pangkat dalam dunia kriminalitas. Mulai dari pencuri sandal, pembunuh bayaran, bromocorah, sampai koruptor berdiam disana. Sipir-sipir yang menjaga pun angker, bengis dan tak kenal kasihan. Sungguh “penjara” berada didaftar terakhir tempat yang ingin ditinggali.
Sebenarnya orang-orang yang terpenjara itu tidak ada perbedaan dengan manusia bebas di luar penjara. Mereka tidak menakutkan, mereka hanya orang orang yang berbuat salah, yang menebus kesalahannya menjalani hukuman di balik jeruji. Bahkan banyak orang-orang yang terpenjara tidak berbuat salah, namun karena menjadi korban dari sebuah “konspirasi” yang masiv, terstruktur dan terukur bahkan mungkin menjadi korban dari sebuah fitnah membuat mereka merasakan “pahit”nya kehidupan di penjara. Tapi apapun dan siapapun mereka tetaplah seseorang yang berjuang menjalani proses kehidupan yang diberikan Tuhan, sama seperti dengan semua orang yang hidup diluar dinding penjara.
Mereka yang didalam penjara sana adalah manusia yang juga mempunyai keinginan, dan cita cita jika mereka bebas dan kembali ke masyrakat, untuk berkarya dan memulai kehidupan baru. Siapakah diantara kita yang tidak pernah melakukan kesalahan, hanya tergantung besar kecilnya kesalahan yang kita perbuat. Walau badan para orang-orang terpenjara berada dalam jeruji besi tetapi semangat, imajinasi dan kreativitas tidak akan pernah dapat terkekang. Tubuh mereka boleh terkurung didalam penjara, namun inspirasi, kreasi dan imajinasi mereka tidak boleh ikut terkurung. Mereka bak seekor katak yang berjuang menembus tempurung.
Penjara bukanlah sebuah tempat yang mengerikan, apapun bisa tercipta dari tangan orang-orang yang terpenjara. Bahkan mampu mengalahkan orang-orang yang bebas menghirup udara dengan leluasa diluar dinding penjara. Semangat mereka untuk tetap hidup dan membangkitkan jiwa yang sedang dalam keadaan “titik nadir”.
Selama ini, anggapan masyarakat terhadap “lulusan penjara” sangat negatif. Mereka tidak dihargai, tidak mendapat kepercayaan dan tidak diberi kesempatan untuk berkarya. Akibatnya, mantan-mantan napi tersebut tidak memiliki pilihan lain selain melanggar hukum lagi dan akhirnya dikirim kembali ke penjara. Sebuah lingkaran setan pada masyarakat kita yang sangat memprihatinkan.
Orang berbuat salah tak selamanya berbuat salah. Kesalahan bias menjadi terapi ampuh untuk menjadikan seseorang insyaf. Tidak ada manusia yang bisa luput dari kesalahan. Yang membedakannya mungkin berat ringannya kesalahan itu sendiri. Tentunya, selalu akan ada jalan menuju kebaikan maka ada jalan pula untuk mendapatkan kesempatan berbuat baik terhadap sesama. Demikian juga tak terkecuali dengan Nara Pidana.
Namun, yang terpenting untuk tidak dilupakan ialah adanya gemerlap cahaya dibalik jeruji penjara itu yang bila kita asah akan menjadi berlian yang mempesona. Banyak contoh orang-orang besar yang lahir dari balik jeruji, mulai dari Ibnu Taimiyyah, Yusuf Al Qaradhawi, Soekarno, Recep Tayyip Erdogan, Syekh Ahmad Yasin, Tan Malaka, Buya Hamka, Omer Goldman, Nelson Mandela, Nawal El Saadawi, Galileo Galilei, Adolf Hitler, Sayyid Qutub, Malcom X, Saddam Husein, Muhammad Mursi, Martin Luther King Jr., Aung San Suu Kyi, Leon Trotsky, Benazir Bhutto, Liu Xiobo, Tawakul Karman, Muhandas (Mahatma) Gandhi, Andrei Sakharov, Vaclav Havel, Akbar Ganji, Beningno Aquino Jr, Ho Chi Minh, Abdul Fattah Ismail, Muhammad Farghali, Nick Leeson, Jose Mujica, Mike Tyson, Ali Syari’ati, Voltaire dan masih banyak tokoh lainnya.
setidaknya ada dua pelajaran yang dapat kita ambil.
Pertama, bahwa penjara dengan segala stereotip buruknya, ternyata tidak seseram yang kita bayangkan. penjara tidaklah seburuk yang kelihatan dari luar. Penjara memang membatasi gerak warga binaannya, namun perlakuan yang diterima napi ini sungguh sangat kekeluargaan.
Pelajaran kedua, yakni kesadaran bahwa kebebasan merupakan nikmat Tuhan yang tak terhingga besarnya. Berubahnya pola kehidupan para napi yang biasanya bebas pergi kemanapun, menjadi terkungkung dalam tembok-tembok tinggi dan diawasi, membuat kita merasa perlu banyak-banyak bersyukur kepada-Nya.
Tujuannya untuk mengubah pandangan masyarakat tentang penjara, napi dan lulusannya, serta menebalkan rasa optimis pada diri napi agar jangan terlalu mengutuki dosa-dosanya.
Tiada hari senin, selasa, rabu, kamis, jum’at, sabtu dan minggu. Yang ada hanyalah siang, malam, dan siang, dan malam, dan siang lagi, dan malam lagi. Depend On You...mengisi hari dengan merenungi nasib atau mengisinya dengan HARAPAN bahwa Tuhan itu Maha segalanya. Segelap apapun masa lalu kita, Tuhan selalu memberikan lembaran baru yang bersih untuk kita tulis dalam buku kehidupan. Jatuh berdiri lagi, Kalah mencoba lagi, Gagal bangkit lagi. NEVER LOSE HOPE & NEVER GIVE UP...! sampai Tuhan berkata :"WAKTUNYA PULANG."

APAPUN ARTINYA SETETES KEBAIKAN AKAN BERMANFAAT

Apapun artinya suatu kebaikan akan sangat bermanfaat
anggapla kita sebagai pelayan masyarakat
jika kita tiada lagi peduli dengan keadaan masyarakat
apala artinya bekerja
mendapatkan upah
jika upah itu hanya upah buta
arti dari suatu amanah sudah tidak ada lagi
terus dimanakah yang dikatakan bakti kepada negeri
semua selalu dipersulit dan diulur waktunya
akhirnya masyarakat cuma bisa diam dalam doanya
hingga waktu menguburnya
dan tiba saatnya MATI
menjemputnya
terus bagaimana
pertanggungjawaban selama ini

TRAINING GRATIS


UNTUK BAKTI DESA TLOGOADI- PROGRAM SMART ENTREPRENEUR SERI 1

BAGI ANDA YANG MASIH INGIN MENCIPTAKAN PELUANG KERJA BARU
SILAHKAN BERBAGI DENGAN KAMI
PROGRAM INI KAMI BERIKAN GRATIS UNTUK MASYARAKAT  TLOGOADI MLATI SLEMAN  BERMINAT HUBUNGI ; 0877 3974 9300 (WA)

MENGAPA PERLU TAUBAT

Definisi taubat secara harfiah dalam bahasa `Arab menunjukkan
pengertian kembali atau pulang. Jika dikatakan taubat kepada Allah
swt berarti pulang dan kembali ke haribaan-Nya serta tetap di jalan-
Nya. Berbicara taubat, maka perlu diperhatikan pula hal lain yang
erat kaitannya, bahkan senantiasa identik dan saling bertalian,
yaitu istighfar. Istighfar berarti meminta ampunan, menghapus dosa
dan menghilangkan bekasnya. Istighfar kepada Allah swt berarti
meminta ampunan dan penghapusan dosa serta menghilangkan atau
menghindarkan akibat-akibat dosa kepada Allah swt.

Mengapa Perlu Bertaubat?
Setelah mengetahui definisi dari taubat, pertanyaan berikutnya
adalah apa untungnya jika bertaubat? Apa ruginya jika tidak
bertaubat? Mengapa perlu? Apa yang menarik dari bertaubat? Dan
segudang pertanyaan lain yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.


Manusia adalah makhluk ciptaan Allah swt yang dimuliakan dan
dilebihkan derajatnya dibandingkan dengan makhluk lainnya. Manusia
secara umum mempunyai 2 bagian, yaitu jasad, dan ruh. Jika kita
mengingat kembali proses penciptaan manusia pertama - Nabi Adam as,
Allah swt menciptakan dari unsur tanah, dan memperbagus bentuknya,
lalu barulah Allah swt memasukkan ruh ke dalam jasad. Allah swt
berfirman: "(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada
malaikat:'Sesungguh nya Aku akan menciptakan manusia dari tanah. Maka
apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya ruh
(ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud
kepadanya'" (QS Shaad 38:71-72).

TAUBAT

Seringkali kita merasa enggan atau kurang tertarik untuk
membicarakan atau bahkan membaca hal-hal yang terkait dengan taubat,
mungkin karena ketakutan kita akan mengetahui kondisi dan rahasia
permasalahan hati kita yang sebenarnya, atau mungkin malas untuk
mendiskusikannya karena dirasakan kurang menarik.

MASIH ADA JUGA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....Allaahumma Sholli ala Sayyidina Muhammmad..Wahai Sahabatku...Saudaraku Muslim....Tahukah Anda....UKURAN orang yang sudah menjalankan semua ibadah dengan benar sholat lima waktu berjamaah...sholat sunnah lail tahajud tiada pernah lupa...sholat dhuha...puasa senin kamis...membaca dzikir sepanjang hari....membaca tilawah 1 juz sehari...bekerja keras tanpa kenal lelah...tetapi pelitnya bukan main...penyebar fitnah dan aib-aib saudaranya KENAPA...kok masih ada seorang takwa tetapi masih melakukan hal yang tidak sesuai tuntunan....sudahkan dia menyadari bahwa tindakannya keliru...percuma saja dengan ibadahnya yang sudah sempurna itu...semoga contoh kecil ini kita sebagai orang yang bisa berpikir cerdas memohon pertolongan kepada ALLAH agar perbuatan kita ibadah kita betul-betul sesuai dengan yang benar amin

Selasa, 22 Desember 2015

MARILAH BERBAGI

MARILAH BERBAGI

WALAU MUNGKIN HANYA SEKEDAR INFO
PALING TIDAK IKUT BERBAGI UNTUK INDONESIA
DENGAN  PENGALAMAN HIDUP INI
KARENA SAYA  DARI DESA TLOGOADI
MUNGKIN DISINILAH
SAYA COBA BERBAGI
UNTUK MASYARAKAT YANG BUTUH BERBAGI IDE, PENGALAMAN
WALAU MUNGKIN TIADA BERARTI
TAPI NILAI-NILAI KEJUJURAN HARUS DIPEGANG TEGUH
APALAH ARTINYA KALAU CUMA DILIHAT OLEH MANUSIA
TAPI JADIKANLAH KEIKHLASAN MENJADI TOLAK UKUR UTAMA
AGAMA UNTUK BERPIKIR JERNIH
ANDA BERPIKIR POSITIF ADALAH NILAI YANG LUAR BIASA

..Konsep Manusia sempurna dalam islam disebut Insan Kamil,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....Allaahumma Sholli ala Sayyidina Muhammmad..Wahai Sahabatku...Saudaraku Muslim....Tahukah Anda....Konsep Manusia sempurna dalam islam disebut Insan Kamil, Insan kamil adalah Manusia yang berhasil mencapai puncak prestasi tertinggi dilihat dari beberapa dimensi.
Konsep Insan Kamil menurut Al-Qur’an
Nabi Muhammad Saw disebut sebagai teladan insan kamil atau istilah populernya di dalam Q.S. al- Ahdzab/33:21:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”.


 Insan kamil jika dilihat dari segi fisik biologisnya tidak berbeda dengan manusia lainnya. Namun dari segi mental spiritual ia memiliki kualitas-kualitas yang jauh lebih tinggi dan sempurna dibanding manusia lain. Karena kualitas dan kesempurnaan itulah Tuhan menjadikan insan kamil sebagai khalifah-Nya. Yang dimaksud dengan khalifah bukan semata-mata jabatan pemerintahan lahir dalam suatu wilayah negara (al-khilāfah az-zāhiriyyah) tetapi lebih dikhususkan pada khalifah sebagai wakil Allah (al-khilāfah al-ma’nawiyyah) dengan manifestasi nama-nama dan sifat-Nya sehingga kenyataan adanya Tuhan terlihat padanya.

Sifat – sifat manusia sempurna

1. Keimanan

2. Ketaqwaan
3. Keadaban
4. Keilmuan
5. Kemahiran
6. Ketertiban
7. Kegigihan kebaikan & kebenaran
8. Persaudaraan
9. Persepakatan dalam hidup
10. Perpaduan dalam umat

Rabu, 05 Agustus 2015

PENDUDUK DESA TLOGOADI PERIODE TAHUN 2011

Keadaan Penduduk
1. Jumlah Penduduk Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Desember 2011 adalah 11.607 jiwa, terdiri dari :

Penduduk laki-laki : 5.775 jiwa

Penduduk perempuan : 5.832 jiwa

Jumlah kepala keluarga : 3.641 KK terdiri dari :

– Laki-laki : 2.941 KK

– Perempuan : 700 KK

Mutasi Penduduk
Mutasi penduduk di Desa Tlogoadi Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

Lahir : 138 jiwa ; 67 jiwa laki-laki; 71 jiwa perempuan

Datang : 336 jiwa ; 143 jiwa laki-laki; 193 jiwa perempuan

Mati : 94 jiwa ; 38 jiwa laki-laki; 56 jiwa perempuan

Pindah : 189 jiwa ; 76 jiwa laki-laki; 113 jiwa perempuan

Jumlah penduduk menurut agama yang dipeluk
Islam : 10.055 jiwa

Katolik : 1.318 jiwa

Kristen : 227 jiwa

Hindu : 7 jiwa

Budha : – jiwa


Jumlah : 11.607 jiwa ( INFORMASI DIAMBIL DARI : www.Tlogoadi.com)

SEMOGA DI TLOGOADI MENEMUKAN PEMIMPIN YANG AMANAH.....SELAMAT BERJUANG UNTUK 6 TAHUN KE DEPAN


WAHAI Saudaraku Semua.......JIKA SAAT INI...semua orang akan menunggu datangnya para PEMIMPIN YANG JUJUR...di Kabupaten Sleman...Pemilihan KEPALA DESA serentak dilaksanakan tanggal 9 Agustus 2015...intinya semua MASYARAKAT berharap ada calon PEMIMPIN yang JUJUR secara HAKIKI..tetapi untuk memilih sosok PEMIMPIN JUJUR bagaikan menghitung JARI...sehingga masyarakat bagaikan bermimpi dalam tidurnya...tetapi inilah kenyataan semua hanyalah sebuah PERTANYAAN yang tentunya harus dijawab oleh PARA PEMIMPIN yang nantinya menjadi PEMIMPIN DESA tersebut" HIMBAUAN bagi para pemilih yang sudah usia 17 tahun inilah generasi muda yang mulai ambil jatah memilih semoga bisa mulai cerdas dalam memilihnya banyak informasi yang harus digali ..sudah zaman internet yang bisa terpegang di tangan HP.......jika ANDA memilih carilah informasi yang cepat tentang calon Pemimpin tersebut...yang baik, jujur, peduli tidak sombong, arogan...pasti akan luar biasa jika hal ini akan dicarinya".....Bagi Para Calon Pemimpin Harus menerima KRITIK dengan hati yang IKHLAS..karena ANDA cuma menjabat 6 (enam) tahun = 6 x 12 bulan x 31 hari = 2232 hari...waktu yang sebentar bagi ANDA seorang yang CERDAS..karena masih menumpuk PR bagi pemimpin yang lama belum selesai....MAMPUKAH ANDA MENYELESAIKAN ???? karena semua tanggungjawab adalah di PEMIMPIN itu sendiri...Semoga Para Calon Pemimpin Baru atau Yang Lama harus memulai untuk menjadi JUJUR secara HAKIKI.........saat mati akan diminta pertanggunganjawab oleh masyarakatnya yang telah dipimpin SIAPKAH ANDA?????.............


10 Kriteria Pemimpin Menurut Islam ::
Setiap manusia yang terlahir dibumi dari yang pertama hingga yang terakhir adalah seorang pemimpin, setidaknya ia adalah seorang pemimpin bagi dirinya sendiri. Bagus tidaknya seorang pemimpin pasti berimbas kepada apa yang dipimpin olehnya. Karena itu menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut,karena kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu. Dalam Islam sudah ada aturan-aturan yang berkaitan tentang pemimpin yang baik diantaranya :
1. Beriman dan Beramal Shaleh
Ini sudah pasti tentunya. Kita harus memilih pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.
2. Niat yang Lurus
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut”
Karena itu hendaklah menjadi seorang pemimpin hanya karena mencari keridhoan ALLAH saja dan sesungguhnya kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan beban, bukan kesempatan dan kemuliaan.
3. Laki-Laki
Dalam Al-qur'an surat An nisaa' (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara “
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.”(Hadits Riwayat Al-Bukhari dari Hadits Abdur Rahman bin Abi Bakrah dari ayahnya).
4. Tidak Meminta Jabatan
Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,
”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
5. Berpegang pada Hukum Allah
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.
Allah berfirman,
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).
6. Memutuskan Perkara Dengan Adil
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
7. Menasehati rakyat
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”
8. Tidak Menerima Hadiah
Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda,
” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).
9. Tegas
ini merupakan sikap seorang pemimpin yang selalu di idam-idamkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan Allah, SWT dan rasulnya.
10. Lemah Lembut
Doa Rasullullah :
"Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya"
Selain poin- poin yang ada di atas seorang pemimpin dapat dikatakan baik bila ia memiliki STAF. STAF disini bukanlah staf dari pemimpin, melainkan sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin tersebut. STAF yang dimaksud di sini adalah Sidiq(jujur), Tablig(menyampaikan), amanah(dapat dipercaya), fatonah(cerdas)
Sidiq itu berarti jujur.
Bila seorang pemimpin itu jujur maka tidak adalagi KPK karena tidak adalagi korupsi yang terjadi dan jujur itu membawa ketenangan, kitapun diperintahkan jujur walaupun itu menyakitkan.Tablig adalah menyampaikan, menyampaikan disini dapat berupa informasi juga yang lain. Selain menyampaikan seorang pemimpin juga tidak boleh menutup diri saat diperlukan rakyatnya karena Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin atau pemerintah yang menutup pintunya terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup pintu-pintu langit terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi).
Amanah berarti dapat dipercaya. Rasulullah bersabda,
” Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim).
Karena itu seorang pemimpin harus ahli sehingga dapat dipercaya.Fatonah ialah cerdas. Seorang pemimpin tidak hanya perlu jujur, dapat dipercaya, dan dapat menyampaikan tetapi juga cerdas. Karena jika seorang pemimpin tidak cerdas maka ia tidak dapat menyelesaikan masalah rakyatnya dan ia tidak dapat memajukan apa yang dipimpinnya.
Setelah kita mengetahui sebagian ciri- ciri pemimpin menurut islam. Marilah kita memilih dan membuat diri kita mendekati bahkan jika bisa menjadi seperti ciri- ciri pemimpin diatas karena kita merupakan Mahasiswa dan sebagai penerus bangsa.


Rabu, 03 Juni 2015

BERPIKIR BIJAK DALAM MELIHAT MASA DEPAN

BERPIKIR BIJAK  DALAM MELIHAT MASA DEPAN


  1. Memulai untuk bertindak bijak diperlukan semangat Baru
  2. Menjadikan terbaik masa depan diperlukan kejujuran
  3. Dalam perjalanan membangun suatu Desa dibutuhkan kebersamaan dan Kejujuran
  4. Semakin VISI dan MISI menyatu yang ada cuma kebaikan
  5. Contoh kecil jika dalam suatu desa ada PROGRAM PEMBERDAYAAN UMAT...inilah yang paling utama, karena akan dirasakan  Masyarakat...misalnya ada Program Dana Abadi, anggap saja per hari 1000 rupiah...di DESA TLOGOADI jumlah penduduk : 12000 jiwa dikalikan per hari, minggu bulan bahka tahun = 1000 x 31 x 12x 12000 jiwa maka berjumlah= Rp.
      4,464,000,000.00
    ....( empat milyar empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) LUAR BIASA...setahun saja
  6. Apakah dana ABADI ini tidak bisa digunakan.....PASTI BISA
  7. Untuk  program Panti Asuhan Anak Cacat 2. Panti Asuhan Bayi Terlantar
    3. Panti Asuhan Yatim Piatu
    4. Janda-Janda tua dhuafa
    5. Anak-Anak/Dewasa/Orangtua Sakit dan tidak mampu
    6. Biaya sekolah Anak Yatim dan Duafa
    7. Semua Golongan Agama  akan dijamin mendapat pelayanan dengan DANA ABADI
    8. Mushola/Masjid, Tempat ibadah lain yang sedang dibangun
    9. Kebutuhan alat ibadah 

    MAKA TLOGOADI BUKAN CUMA BICARA...TETAPI NYATA....semoga
     MARILAH KITA BERPIKIR BERTINDAK SAMA DALAM KEBERSAMAAN JAUHKANLAH  DARI SEMUA ATRIBUT PERBEDAAN

Jumat, 17 April 2015

TAHUKAH KITA ...BAHWA KITA SALING BERSAUDARA.....

Kita sebagai umat islam tidak berhak untuk mencari-cari kesalahan orang lain lalu menyebarkannya apalagi berusaha mempermalukan orang tersebut didepan umum, dengan menggunakan ilmu/kepandaian kita.
Perhatikan sabda Rasulullah SAW berikut ini: ”Aku peringatkan kepada kalian tentang prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah perkataan yang paling bohong, dan janganlah kalian berusaha untuk mendapatkan informasi tentang kejelekan dan mencari-cari kesalahan orang lain, jangan pula saling dengki, saling benci, saling memusuhi, jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara” (H.R Bukhari, no (6064) dan Muslim, no (2563).

Selasa, 03 Maret 2015

SYARAT -SYARAT CALON KEPALA DESA DAN PERMEN NO 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA



Syarat-syarat Calon Kepala Desa dan Berkas yang harus dipenuhi:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah;
3. Pendidikan minimal tamat SLTP dan/ atau sederajat;
4. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik;
7. Sanggup tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun;
9. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Mencalonkan diri menjadi Kepala Desa;
11. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal tetap di desa tersebut;
12. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan;
13. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Kepala Desa;

Berkas Lampiran yang harus terpenuhi:
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotocopy Ijazah / STTB yang telah dilegalisir dan yang asli;
3. Fotocopy KTP KK beserta yang asli;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Umum dan Dokter Jiwa Pemerintah;
6. Fotocopy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir beserta yang asli;
7. Surat izin atasan atau pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa, PNS dan anggota TNI/POLRI;
8. Surat Pernyataan
9. Visi dan Misi Calon Kepala Desa;
10. Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.





MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2014
TENTANG

 PEMILIHAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa;




Mengingat
:
1.    
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4916);



2.    
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.    
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);






MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.










BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.     Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
4.     Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
5.     Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
7.     Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
8.     Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bupati/Walikota pada tingkat Kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
9.     Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
10.  Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
11.  Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
12.  Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
13.  Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
14.  Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
15.  Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
16.  Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
17.  Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
18.  Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.


BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 2

Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.

Pasal 3

Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1)   Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.  pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
b.   kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c.  ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(2)   Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3)   Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 5

(1)   Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
(2)   Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a.  merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
b.  melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
c.  menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d.  memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e.  menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f.   memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
g.  melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h.  melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.






BAB III
PELAKSANAAN

Bagian kesatu
Umum

Pasal 6

Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a.     persiapan;
b.     pencalonan;
c.     pemungutan suara; dan
d.     penetapan.

Bagian kedua
Persiapan

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:
a.     pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b.     pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c.     laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d.     perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e.     persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 8

Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Pasal 9

Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
a.   merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.   merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada  Bupati/Walikota melalui camat;
c.    melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.   mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e.    menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f.     menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g.    menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h.   memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i.     melaksanakan pemungutan suara;
j.     menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k.    menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
l.      melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
    
Paragraf  2
Penetapan Pemilih  

Pasal 10

(1)   Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)   Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.  penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
b.  nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c.  tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d.  berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
(3)   Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.

Pasal 11

(1)   Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2)   Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a.   memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b.   belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c.    telah meninggal dunia;
d.   pindah domisili ke desa lain; atau
e.    belum terdaftar.
(3)   Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.






Pasal 12

(1)   Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.  
(2)   Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.

Pasal 13

(1)   Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2)   Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a.   Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b.   Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c.    Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d.   Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3)   Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, panitia pemilihan  segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.

Pasal 14

(1)   Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2)   Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3)   Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.

Pasal 15

(1)   Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(2)   Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.

Pasal 16

Panitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.






Pasal 17

(1)   Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2)   Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 18

Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.

Pasal 19

Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.

Pasal 20

Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".

Bagian ketiga
Pencalonan

Paragraf 1
Pendaftaran Calon

Pasal 21

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.     warga negara Republik Indonesia;
b.     bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c.     memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d.     berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.      bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g.     terdaftar sebagai penduduk dan bertempat  tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.      tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.     berbadan sehat;
l.      tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m.   syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon

Pasal 22

(1)   Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
(2)   Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3)   Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4)   Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.

Pasal 23

(1)   Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
(2)   Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 24

(1)   Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2)   Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3)   Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 25

Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.

Pasal 26

(1)   Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan.
(2)   Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon.
(3)   Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
(4)   Panitia pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(5)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Paragraf 3
Kampanye

Pasal 27

(1)   Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2)   Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3)   Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.

Pasal 28

(1)   Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.
(2)   Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(3)   Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program  yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Pasal 29

 Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.   pertemuan terbatas;
b.   tatap muka
c.    dialog;
d.   penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e.    pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f.     kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.



Pasal 30

(1)   Pelaksana Kampanye dilarang:
a.  mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
d.  menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e.  mengganggu ketertiban umum;
f.   mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g.  merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
h.  menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.   membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
j.   menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2)   Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.   kepala desa;
b.   perangkat desa;
c.    anggota badan permusyaratan desa.

Pasal 31

Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi:
a.   peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b.   penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Pasal 32

(1)   Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)   Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.








Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pasal 33

(1)   Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat.
(2)   Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

Pasal 34

Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain  serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut  dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 35

(1)   Jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan.
(2)   TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3)   Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.

Pasal 36

(1)   Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2)   Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 37

Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai, dan tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus.


Pasal 38

(1)   Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a.   pembukaan kotak suara;
b.   pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.    pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d.   penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2)   Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(3)   Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.

Pasal 39

(1)   Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2)   Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3)   Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4)   Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

Pasal 40

Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a.     surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b.     tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
c.      tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d.     tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e.      tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.

Pasal 41

(1)  Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
(2)  Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan menghitung:
a.     jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
b.     jumlah pemilih dari TPS lain;
c.     jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d.     jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3)  Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(4)  Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada               ayat (3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia.
(5)  Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(6)  Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7)  Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8)  Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.

Pasal 42

(1)   Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2)   Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
(3)   Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

Pasal 43

Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.


Bagian kelima
Penetapan

Pasal 44

(1)   Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD.
(2)   BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa.
(3)   Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.








BAB IV
 KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA

Paragraf 1
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat

Pasal 45

(1)   Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)   Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(3)   Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

Pasal 46

(1)   Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)   Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari PNS

Pasal 47

(1)   Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2)   Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3)   Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 48

(1)   Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada  pelaksanaan  pemungutan suara.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 49


(1)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal  31 Desember 2014

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


ttd


TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2014.   

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,



ttd



YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2092.

  Salinan sesuai dengan aslinya
       KEPALA BIRO HUKUM,


     W. SIGIT PUDJIANTO
          NIP. 19590203 198903 1 001.