Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa.
Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini
ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten,
yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar
pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi
keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar