Rabu, 30 Juli 2014

PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 40 PP ini menyebutkan, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. “Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” bunyi Pasal 40 ayat (4) PP ini.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” bunyi Pasal 47 Ayat (5) PP tersebut.

Adapun perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari: a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa; b. Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan c. Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.

PP ini menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. Berusia 20 tahun – 42 tahun; c. Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;  dan d. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Disebutkan dalam PP ini, pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta  digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.

“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c),” Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu.

Disebutkan juga dalam PP ini, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.

Penyelenggaraan Kewenangan

PP ini menyebutkan, penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD (provinsi atau kabupaten/kota).

Adapun penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh APBN, yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.

Sementara penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah didanai oleh APBD.

“Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa,” bunyi Pasal 91 PP ini.

Disebutkan dalam PP ini, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota  ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

PP ini juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah: 60% dari bagian 10% itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40% sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
SUMBER : WASPADA ONLINE
(dat06/wol)

Minggu, 22 Juni 2014

Presiden Teken UU Desa, Kepala Desa Kini Dapat Gaji dan TunjanganTetap

Setelah disetujui oleh DPR-RI dalam rapat paripurna pada 18 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014 lalu, telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, dalam proses persetujuan di DPR-RI, pembahasan terhadap materi Undang-Undang Desa itu memakan waktu bertahun-tahun.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dalam UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri atas Desa dan Desa Adat sesuai dengan penyebutkan yang berlaku di daerah setempat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menurut Pasal 7 UU ini, dapat melakukan penataan desa, yang meliputi: a. Pembentukan; b. Penghapusan; c. Penggabungan; d. Perubahan status; dan e. Penetapan desa.
Pembentukan desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a.batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. Jumlah penduduk, yaitu wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK, NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500 jiwa ata 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.
Disebutkan dalam UU itu, pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk. “Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1-3 tahun.
Desa juga dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis, dan dua desa atau lebih dapat digabung berdasarkan kesepakatan. Selain itu, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dengan memperhatian saran dan pendapatan masyarakat desa.  
“Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” bunyi Pasal 14 UU ini.
Adapun kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asl usul dan ada istiadat desa.
Pemerintahan Desa
Pasal 23 UU ini menyebutkan, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pem berdayaan masyarakat desa. “Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.
Kepala Desa antara lain dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; d. Menjadi pengurus partai politik; e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; f. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatab secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Adapun perangkat desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Menurut UU ini, perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendafaraan.
Hak dan Kewajiban
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini menegaskan, desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan mendapatkan sumber pendapatan.
Sementara Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta megngawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Adapun pendapatan Desa bersumber dari: a. Pendapatan asli Desa; b. Alokasi APBN; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Sumber : (Pusdatin/ES)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
  1. BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
  2. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
  3. Kepala desa menjabat maksimal dua kali
  4. Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
  5. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan;Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
  6. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  7. Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
  8. Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
  9. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.
  10. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
  11. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar Calon Kepala Desa. Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung. Akhir-akhir ini ada kecenderungan Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan.


Selasa, 21 Januari 2014

PROGRAM TRAINING FOR SEDEKAH UNTUK INDONESIA

PROGRAM TRAINING FOR SEDEKAH UNTUK INDONESIA

PROGRAM TRAINING INI POLA SEDEKAH KAMI AKAN BERMITRA DI SELURUH INDONESIA dari hasil TRAINING ini akan disedekahkan 70% untuk kepentingan PENDIDIKAN, RUMAH TAZFID, MASJID, PONDOK PESANTREN, SAUDARA KITA YANG TERBELIT HUTANG,YATIM PIATU, DUAFA, RUMAH SAKIT, PEJUANG UNTUK NEGERI, PEMIMPIN SHOLEH dll...KAMI MOHON ANDA UNTUK MENYEBARKAN PEMIKIRAN INI SEBAGAI BENTUK PEDULI DAN ANDA JUGA TERMASUK BERESEDEKAH SILAHKAN SMS/TELPON KE HOTLINE : 08773974 9300 ( Ir. WAHYU BASUKI, MT. TRAINER TRAINING FOR SEDEKAH )
 SEANDAINYA PROGRAM TRAINING FOR SEDEKAH... dan jika PEMIKIRAN ini bisa diikuti oleh TRAINER, MOTIVATOR, TOKOH, PROFESOR seluruh Indonesia..maka seandainya diseluruh kota Propinsi Di Indonesia diselenggarakan di 34 kota Propinsi sehari peserta 5000 x 34 x biaya Training 50.000 = Rp. 10 750.000.000,- jika 70% disedekahkan berjumlah Rp. 7.525.000.000,- dalam sehari serentak diselenggarakan di 34 Propinsi .......kalau kita hitung selama 12 bulan ...berjumlah Rp. 2. 709.000.000.000,- LUAR BIASA insyaallah akan membantu program PEMERINTAH...khususnya kaum DUAFA akan bisa mulai BERSINAR UNTUK MERDEKA dari kemiskinan....insyaallah berhasil amin

Senin, 30 Desember 2013

JADILAH PEMIMPIN YANG JUJUR DAN CERDAS


JADILAH CALON LEGISLATIF YANG JUJUR


JASA KONSULTAN CALEG PEDULI BANGSA
TERIMA KASIH ATAS SEGALA PERHATIANNYA, MAKA KITA HARUS BERANI MULAI  BERPOLITIK DENGAN BENAR DAN JUJUR TIDAK MEMBODOHI MASYARAKAT SERTA TIDAK BANYAK JANJI UNTUK ITU AGAR PESERTA PEMILU 2014 YANG AKAN DATANG  AKAN  MEMILIH ANDA SECARA CERDAS…KAMI  AIR CONSULTAN…MENAWARKAN PROGRAM SOSIALISASI VIA BLOGGER BLOGSPOT MEDIA INTERNET DENGA BIMBINGAN STRATEGI MEMENANGKAN  MINAT MASYARAKAT DENGAN  KEJUJURAN …BIAYA TERJANGKAU BERMINAT HUBUNGI HOTLINE: 0877 3974 9300
BLOGGER :airconsultant.blogspot.com
TERIMA KASIH WAHAI SAUDARAKU SELAMAT BERJUANG UNTUK NKRI SECARA BIJAKSANA