Selasa, 03 Maret 2015

SYARAT -SYARAT CALON KEPALA DESA DAN PERMEN NO 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA



Syarat-syarat Calon Kepala Desa dan Berkas yang harus dipenuhi:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah;
3. Pendidikan minimal tamat SLTP dan/ atau sederajat;
4. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik;
7. Sanggup tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun;
9. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Mencalonkan diri menjadi Kepala Desa;
11. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal tetap di desa tersebut;
12. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan;
13. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Kepala Desa;

Berkas Lampiran yang harus terpenuhi:
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotocopy Ijazah / STTB yang telah dilegalisir dan yang asli;
3. Fotocopy KTP KK beserta yang asli;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Umum dan Dokter Jiwa Pemerintah;
6. Fotocopy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir beserta yang asli;
7. Surat izin atasan atau pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa, PNS dan anggota TNI/POLRI;
8. Surat Pernyataan
9. Visi dan Misi Calon Kepala Desa;
10. Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.





MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2014
TENTANG

 PEMILIHAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa;




Mengingat
:
1.    
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4916);



2.    
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.    
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);






MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.










BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.     Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
4.     Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
5.     Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
7.     Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
8.     Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bupati/Walikota pada tingkat Kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
9.     Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
10.  Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
11.  Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
12.  Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa.
13.  Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
14.  Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
15.  Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
16.  Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
17.  Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
18.  Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.


BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 2

Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.

Pasal 3

Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1)   Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.  pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
b.   kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c.  ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(2)   Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3)   Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 5

(1)   Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
(2)   Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a.  merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
b.  melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
c.  menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d.  memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e.  menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f.   memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
g.  melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
h.  melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.






BAB III
PELAKSANAAN

Bagian kesatu
Umum

Pasal 6

Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a.     persiapan;
b.     pencalonan;
c.     pemungutan suara; dan
d.     penetapan.

Bagian kedua
Persiapan

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:
a.     pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b.     pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c.     laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d.     perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e.     persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 8

Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Pasal 9

Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
a.   merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.   merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada  Bupati/Walikota melalui camat;
c.    melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.   mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e.    menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f.     menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g.    menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h.   memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i.     melaksanakan pemungutan suara;
j.     menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k.    menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
l.      melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
    
Paragraf  2
Penetapan Pemilih  

Pasal 10

(1)   Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)   Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.  penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
b.  nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c.  tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d.  berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
(3)   Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.

Pasal 11

(1)   Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2)   Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a.   memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b.   belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c.    telah meninggal dunia;
d.   pindah domisili ke desa lain; atau
e.    belum terdaftar.
(3)   Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.






Pasal 12

(1)   Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.  
(2)   Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.

Pasal 13

(1)   Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2)   Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a.   Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b.   Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c.    Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d.   Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3)   Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, panitia pemilihan  segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.

Pasal 14

(1)   Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2)   Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3)   Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.

Pasal 15

(1)   Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(2)   Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.

Pasal 16

Panitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.






Pasal 17

(1)   Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2)   Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 18

Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.

Pasal 19

Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.

Pasal 20

Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".

Bagian ketiga
Pencalonan

Paragraf 1
Pendaftaran Calon

Pasal 21

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a.     warga negara Republik Indonesia;
b.     bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c.     memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d.     berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.      bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g.     terdaftar sebagai penduduk dan bertempat  tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.      tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.     berbadan sehat;
l.      tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m.   syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon

Pasal 22

(1)   Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
(2)   Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3)   Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4)   Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.

Pasal 23

(1)   Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
(2)   Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 24

(1)   Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2)   Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3)   Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 25

Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.

Pasal 26

(1)   Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan.
(2)   Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon.
(3)   Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
(4)   Panitia pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(5)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Paragraf 3
Kampanye

Pasal 27

(1)   Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2)   Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3)   Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.

Pasal 28

(1)   Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.
(2)   Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(3)   Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program  yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Pasal 29

 Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.   pertemuan terbatas;
b.   tatap muka
c.    dialog;
d.   penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e.    pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f.     kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.



Pasal 30

(1)   Pelaksana Kampanye dilarang:
a.  mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
d.  menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e.  mengganggu ketertiban umum;
f.   mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g.  merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
h.  menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.   membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
j.   menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2)   Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.   kepala desa;
b.   perangkat desa;
c.    anggota badan permusyaratan desa.

Pasal 31

Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi:
a.   peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b.   penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Pasal 32

(1)   Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)   Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.








Bagian keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pasal 33

(1)   Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat.
(2)   Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

Pasal 34

Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain  serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut  dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 35

(1)   Jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan.
(2)   TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3)   Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.

Pasal 36

(1)   Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2)   Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Pasal 37

Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau sejenisnya, yang sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yang tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai, dan tempat-tempat lain memberikan suara di TPS khusus.


Pasal 38

(1)   Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a.   pembukaan kotak suara;
b.   pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.    pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d.   penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2)   Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(3)   Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua panitia, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.

Pasal 39

(1)   Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2)   Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3)   Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4)   Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

Pasal 40

Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a.     surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b.     tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
c.      tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d.     tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e.      tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.

Pasal 41

(1)  Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
(2)  Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan menghitung:
a.     jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
b.     jumlah pemilih dari TPS lain;
c.     jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d.     jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3)  Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(4)  Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada               ayat (3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia.
(5)  Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(6)  Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7)  Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8)  Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.

Pasal 42

(1)   Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2)   Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
(3)   Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

Pasal 43

Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.


Bagian kelima
Penetapan

Pasal 44

(1)   Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD.
(2)   BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa.
(3)   Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.








BAB IV
 KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA

Paragraf 1
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat

Pasal 45

(1)   Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)   Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(3)   Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

Pasal 46

(1)   Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2)   Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Paragraf 2
Calon Kepala Desa dari PNS

Pasal 47

(1)   Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2)   Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(3)   Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 48

(1)   Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada  pelaksanaan  pemungutan suara.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 49


(1)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal  31 Desember 2014

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


ttd


TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2014.   

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,



ttd



YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2092.

  Salinan sesuai dengan aslinya
       KEPALA BIRO HUKUM,


     W. SIGIT PUDJIANTO
          NIP. 19590203 198903 1 001.



Selasa, 24 Februari 2015

CIRI KEPEMIMPINAN MENURUT AGAMA BUDHA

Kepemimpinan Dalam Buddhisme
Dalam Khuddaka Nikāya – Jātaka Pāli V. 378 yang berisikan tentang kisah-kisah kelahiran Buddha diceritakan mengenai Dasa-Rāja Dhamma, yaitu sepuluh macam Dhamma untuk seorang raja atau pemimpin. Kesepuluh hal tersebut dapat dijadikan kriteria atau tolak ukur bagi seorang pemimpin, baik itu untuk menjadi pemimpin maupun untuk memilih pemimpin. Kesepuluh hal tersebut adalah:
1.       Däna (Kemurahan Hati)
Sebagai pemimpin harus memiliki sifat murah hati, mau memberi, dan menolong. Tidak pilih-pilih terhadap siapa yang akan ditolongnya.
2.       Sīla (Memiliki Moral Atau Melaksanakan Sīla)
Memiliki moral yang baik, sehingga dapat menjadikan dirinya sebagai teladanatau panutan. Dapat dilakukan dengan menjalankan sīla (mengindari pembunuhan, pencurian, asusila, berkata tidak benar, dan minum minuman keras).
3.       Pariccāga (Rela Berkorban)
Sorang pemimpin harus mau mengorbankan kesenangan pribadi untuk kepentingan orang banyak, arinya tidak mementingkan diri sendiri, dan mengkedepankan ego. Mau berkorban disini adalah mau berkorban materi, tenaga, pikiran, dan terutama waktu.
4.       Ājjava (Ketulusan Hati)
Ketulusan hati disini berari seorang pemimpin harus memiliki kejujuran berusaha menghindari ucapan tidak benar, bohong, atau menipu (musāvādā), dalam hal ini termaksud korupsi dan pencitraan diri agar dipandang baik.
5.       Maddava (Ramah Tamah)
Seorang pemimpin harus mampu bersikap ramah, ramah tamah dalam arti ia mau diajak untuk berunding dan bertukar pikiran, terlebih lagi ia mau menerima pendapat orang lain.
6.       Tapa (Kesederhanaan)
Memiliki kesederhanaan baik dalam ucapan atau perbuatan jasmani (tingkah laku). Seorang pemimpin yang memiliki kesederhanaan tersebut akan mendapatkan tanggapan baik dari masyarakat.
7.       Akkodha (Tidak Pemarah)
Bebas dari kebencian dan tidak menyimpan dendam, hendaknya seorang pemimpin membangun sifat demikian sehingga ia akan menciptakan kedamaian, baik bagi dirinya dan lingkungannya.
8.       Avihiṁsā (Tidak Melakukan Kekerasan)
Seorang pemimpin harus memimpin dengan tanpa kekerasan, baik itu melalui jasmani atau ucapan, dan berusaha tidak menghancurkan anggotanya.
9.       Khanti (Kesabaran)
Seorang pemimpin dalam kepemimpinannya harus diiringi dengan sikap sabar dan telaten dalam memimpin dan dalam setiap permasalahan yang ada dalam kepemimpinannya.
10.   Avirodhana (Tidak Bertentangan Dengan Kebenaran)
Artinya seorang pemimpin harus mampu melaksanakan aturan-aturan yang ada pada tempat ia memimpin, yang dimana aturan-aturan tersebut menjadi dasar kebenaran dalam ruang lingkup kepemimpinannya.
Itulah kesepuluh hal yang dapat dijakdikan sebagai kriteria atau tolak ukur seorang pemimpin dalam Agama Buddha. Kesepuluh hal tersebut juga salaing berkaitan satu dengan yang lainnya, artinya ketika seorang pemimpin memiliki sifat murah hati, ia tentu akan memiliki moral yang baik, moral yang baik  tentu mendorong ia untuk rela berkorban, rela berkorban yang ia miliki karena moral yang baik akan tentu didasari oleh ketulusan, dari ketulusan yang ia miliki disetiap pekerjaannya tentu mebangun keramahan sikap, orang yang ramah tentu kesederhanaan yang dibangunnya, orang yang memiliki moral, tulus, murah hati tentu akan menghindari sifat marah dan kekerasan dalam kehidupannya, sabar jelas ada didalamnya dan apapun yang dilakukan pasti sesuai dengan dasar kebenaran yang ada.
Kesepuluh hal tersebut jika terdapat dalam diri seorang pemimpin, tentu akan membawa kepemimpinannya menuju kesuksesan dan keberhasilan dari pencapaian tujuan-tujuannya. Pemimpin yang baik tentu bukan pemimpin yang berusaha membuang tujuan-tujuan awalnya, tetapi tentu ia berusaha dengan keras untuk mencapai tujuannya terlebih lagi tujuan tersebut adalah tujuan yang membawa keuntungan bagi orang banyak, membawa kesejahteraan dan kemajuan. Dengan demikian untuk memilih seorang pemimpin kesepuluh hal tersebut dapat dijadikan sebagai kriteria dalam memilih calon pemimpin. Jadi untuk apa kita takut dalam memilih pemimpin, jika kita sudah tahu bagaimana ciri-ciri pemimpin yang baik sesuai dengan ajaran Agama Buddha. Dan tentunya bagi calon pemimpin, untuk terpilih dan dapat sukses dalam kepemiminannya peganglah dengan tekad kuat dan dengan semangat (Viriya) kesepuluh hal tersebut, maka apa yang menjadi tujuan dasar dan cita-cita yang diharapkan akan terlaksana dan didapat dengan baik, tentu setelah didapat haruslah dirawat sesuai dengan Dhamma, sesuai dengan kesepuluh hal itu juga.

MENJADI PEMIMPIN YANG LUAR BIASA

MENJADI PEMIMPIN YANG LUAR BIASA
Kepemimpinan merupakan kemampuan yang dipunyai seseorang untuk mempengaruhi orang-orang lain agar bekerja mencapai tujuan dan sasaran. Kepemimpinan secara umum adalah kemampuan untuk memberi pengaruh pada orang lain, sehingga mereka melakukan apa yang menjadi keinginan sang pemimpin. Singkatnya kepemimpinan adalah pengaruh.
Chris Widener dalam bukunya berjudul : “character Traits of Extraordinary Leaders” menurai ciri-ciri pemimpin yang luar biasa. Apakah saat ini anda jadi seorang pemimpin, calon pemimpin atau sebagai bawahan? Apapun kedudukan kita saat ini kita pasti ingin tahu bagimana menjadi seorang pemimpin yang berkarakter.
1.     INTEGRITAS
Adalah melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang dikatakan dan dilakukan. Integritas membuat seorang pemimpin dipercaya. Integritas membuat orang orang lain mengandalkan anda sebagai pemimpin. Integritas adalah penepatan janji-janji. Satu hal yang membuat sebagian besar orang enggan mengikui anda adalah : bila mereka tak sepenuhnya merasa yakin bahwa anda akan membawa mereka menuju ke tujuan yang dijanjikan. Apakah anda dikenal sebagai seorang yang memiliki integitas? Bila ya, maka anda layak menjadi pemimpin yang luar biasa.
2.     OPTIMISME
Tidak akan orang yang mau mengikuti anda, bila anda memandang suram masa depan. Mereka hanya mau mengikuti seseorang yang bisa melihat masa depan dan memberitahukan pada mereka bahwa di depan sana terbentang tempat yang lebih baik dan mereka dapat mencapai tempat itu. Apakah anda melihat gelas itu separuh kosong? Bila ya, anda seorang pesimis. Apakah anda melihat gelas itu separuh berisi? Bila ya, anda seorang optimis. Apakah anda melihatnya sebagai segelas penuh; yaitu separuh berisi air dan separuh lagi berisi udara? Maka anda adalah seorang yang super optimis. Apakah anda dikenal sebagai seorang yang optimis? Bila ya, anda layak menjadi seorang pemimpin yang luar biasa.
3.     MENYUKAI PERUBAHAN
Pemimpin adalah mereka yang meilhat adanya kebutuhan akan perubahan, bahkan mereka bersedia untuk memicu perubahan itu. Sedangkan pengikut lebih suka untuk tinggal di tempat mereka sendiri. Pemimpin melihat adanya kebaikan di balik perubahan dan mengkomunikasikannya pada para pengikutnya. Jika anda tidak berubah, anda tidak akan tumbuh. Apakah anda dikenal sebagai seorang yang meicu perubahan? Jika ya, anda layak menjadi seorang pemimpin yang luar biasa.

4.     BERANI MENGHADAPI RISIKO
Kapanpun kita mencoba sesuatu yang baru, kita pasti mengambil risiko. Keberanian untuk mengambil risiko adalah bagian dari pertumbuhanyang teramat penting. Kebanyakan orang akan menghindari risiko. Karena itu, mereka bukan pemimpin. Para pemimpin menghitung risiko dan keuntungan yang ada dibalik risiko. Mareka mengkomunikasikannya pada pengikut mereka dan melangkah pada hari esok yang lebih baik. Apakah anda dikenal sebagai seorang yang berani mengambil risiko? Jika ya, anda layak menjadi seorang pemimpin yang luar biasa.
5.     U L E T
Kecenderungan dari pengikut adalah mereka mengikut saat sesuatunya menjadi sulit. Ketika mereka mencoba untuk yang kedua atau ketiga kalinya dan gagal, mereka lalu mencanangkan motto, “Jika anda gagal di langkah pertama, sudahlah menyerahlah dan lakukan sesuatu yang lain.” Jelas saja mereka melakukan itu, karena mereka bukan pemimpin. Para pemimpin itu tahu apa yang ada di balik tembok batu, dan selalu akan berusaha menggapainya. Lalu mereka mengajak orang lain untuk terus berusaha. Apakah anda dikenal sebagai seorang yang ulet? Jika ya, anda layak menjadi seorang pemimpin yang luar biasa.
6.     KATALISTIS
Seorang pemimpin adalah seorang yang secara luar biasa mampu menggerakkan orang lain untuk melangkah. Mereka bisa mengajak orang lain keluar dari zona kenyamanan dan bergerak menuju tujuan mereka. Mereka mampu membangkitkan gairah, antusiasme, dan tindakan dari para pengikut. Apakah anda dikenal sebagai seorang yang mampu menggerakkan orang lain? Jika ya, anda layak menjadi pemimpin yang luar biasa.
7.     KOMIT DAN BERDEDIKASI
Para pengikut menginginkan seseorang yang lebih mencurahkan perhatian dan komit ketimbang diri mereka sendiri. Pengikut akan mengikuti pemimpin yang senantiasa bekerja dan berdedikasi, karena mereka melihat betapa pentingnya pencapaian tugas-tugas dan tujuan. Apakah anda dikenal sebagai seseorang yang komit dan senantiasa mencurahkan perhatian anda pada tujuan? Jika ya, anda layak menjadi pemimpin yang luar biasa.
Gaya kepemimpinan itu akan menentukan aktivitas para pengikutnya dan apabila gaya kepemimpinan tersebut berhasil diterapkan dengan baik maka merupakan motivator bagi orang lain untuk dapat bekerja lebih baik sehingga dapat menimbulkan semangat dan kegairahan kerja dimana akhirnya produktivitas kerja diharapkan meningkat.
Jadi, seorang pemimpin dalam memotivasi dan mengarahkan karyawan hendaknya memiliki ciri khas atau gaya kepemimpinan tertentu, karena gaya kepemimpinan mencerminkan tindakan seorang pemimpin dalam memotivasi, mengarahkan dan mempengaruhi par apengikutnya. Oleh karena itu, pemimpin harus dapat menggunakan gaya kepemimpinan yang tepat sehingga secara langsung dapat menumbuhkan motivasi kerja dalam meningkatkan produktivitas.


  
 







MENURUT AJARAN HINDU SOSOK PEMIMPIN HARUS MEMPUNYAI 8 SIFAT

Asta Brata (Delapan Kepemimpinan dalam Agama Hindu)




Asta Brata adalah Contoh Kepemimpinan Hindu yang terdapat dalam Itihasa Ramayana. Asta Brata ini merupakan, Delapan Tipe kepemimpinan yang merupakan Delapan Sifat Kemahakuasaan Tuhan. Ajaran ini diberikan Sri Rama kepada Wibhisana sebagai Raja Alengka Pura menggantikan kakaknya Rahwana. Bagian- bagian ajaran Asta Brata sebagai berikut:

1.      Indra Brata = Artinya pemimpin hendaknya mengikuti sifat-sifat Dewa Indra sebagai dewa                                                       pemberi hujan, member kesejahtraan kepada rakyat.

2.      Yama Brata = Artinya pemimpin hendaknya mengikuti sifat-sifat Dewa Yama yaitu menciptakan hukum, menegakkan hukum dan memberikan hukuman secara adil kepada setiap orang yang bersalah.

3.      Surya Brata = Hendaknya pemimpin memberikan penerangan secara adil dan merata kepada seluruh rakyat yang dipimpinnya serta selalu berbuat berhati-hati seperti matahari sangat berhati-hati dalam menyerap air.

4.      Candra Brata = Pemimpin hendaknya selalu dapat memperlihatkan wajah yang tenang dan berseri-seri sehingga masyarakat yang dipimpinnya merasa yakin akan kebesaran jiwa dari pemimpinnya.

5.      Bayu Brata = Pemimpin hendaknya selalu dapat mengetahui dan menyelidiki keadaan serta kehendak yang sebenarnya terutama keadaan masyarakat yang hidupnya paling menderita

6.      Kuwera Brata = Pemimpin hendaknya harus bijaksana mempergunakan dana atau uang serta selalu ada hasrat untuk mensejahtrakan masyarakat dan tidak menjadi pemboros yang akirnya dapat merugikan Negara dan Masyarakat.

7.      Baruna Brata =Pemimpin hendaknya dapat memberantas segala bentuk penyakit yang berkembang di masyarakat , seperti pengangguran, kenakalan remaja, pencurian dan pengacau keamanan Negara.

8.      Agni Brata = Pemimpin harus memiliki sifat-sifat selalu dapat memotivasi tumbuhnya sifat ksatria dan semangat yang berkobar dalam menundukkan musuh-musuhnya.