Selama ini Indonesia memiliki banyak sekali
program penanganan kemiskinan yang tersebar di berbagai Kementerian dan
Lembaga, namun penanganan masalah kemiskinan dimaksud selama ini cenderung
parsial dan tidak berkelanjutan. Karena itu diperlukan perubahan yang bersifat
sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pemerintah
meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mulai tahun
2007 untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Dengan adanya PNPM Mandiri,
diharapkan program-program yang berjalan di masing-masing Kementerian/Lembaga
yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dengan standar operasional yang
berbeda diharapkan dapat disatukan dan terintegrasi. Melalui PNPM Mandiri
dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan
unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan
dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan
kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat ditumbuhkembangkan
sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan subyek upaya penanggulangan
kemiskinan.
Pelaksanaan
PNPM Mandiri tahun 2007 dimulai dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai
dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di perdesaan beserta program
pendukungnya seperti PNPM Generasi; Program Penanggulangan Kemiskinan di
Perkotaan (P2KP) sebagai dasar bagi pengembangan pemberdayaan masyarakat di
perkotaan; dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK)
untuk pengembangan daerah tertinggal, pasca bencana, dan konflik.
Mulai
tahun 2008 PNPM Mandiri diperluas dengan melibatkan Program Pengembangan
Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) untuk mengintegrasikan pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi dengan daerah sekitarnya. PNPM Mandiri diperkuat dengan
berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai
departemen/sektor dan pemerintah daerah. Pelaksanaan PNPM Mandiri 2008 juga
akan diprioritaskan pada desa-desa tertinggal.
Para Menteri sepakat untuk
mengkonsolidasikan program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis
pemberdayaan masyarakat ke dalam PNPM Mandiri dan sekitar 53 program di 22
kementerian/lembaga akan dikonsolidasikan ke dalam Kerangka PNPM Mandiri (17
program berbasis pemberdayaan masyarakat). Pelaksanaan Konsolidasi PNPM Mandiri
akan efektif mulai pada Tahun 2009. Tahun 2008 adalah sebagai “masa transisi”
untuk menyiapkan Konsolidasi program ke dalam PNPM Mandiri.
Pada Tahun 2008, Program yang
belum dikonsolidasikan ke dalam PNPM Mandiri menggunakan lokasi yang telah
ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri setiap tahun. Seluruh pengelola
program dalam PNPM Mandiri termasuk dalam Tim Pengendali PNPM Mandiri ( Tim Pelaksana,
Tim Teknis, Tim Sosialisasi, Tim Monitoring dan Evaluasi, dsb) Tim Pengendali
PNPM Mandiri Menindak lanjuti Konsolidasi Program ke dalam Wadah PNPM Mandiri
Efektivitas
dan efisiensi dari kegiatan yang selama ini sering berduplikasi antar proyek
dan program diharapkan juga dapat diwujudkan dengan diintegrasikan ke dalam
PNPM Mandiri. Mengingat proses pemberdayaan pada umumnya membutuhkan waktu 5-6
tahun, maka PNPM Mandiri akan dilaksanakan sekurang-kurangnya hingga tahun
2015. Hal ini sejalan dengan target waktu pencapaian tujuan pembangunan
milenium atau Millennium Development Goals (MDGs). Pelaksanaan PNPM Mandiri
yang berdasar pada indikator-indikator keberhasilan yang terukur akan membantu
Indonesia mewujudkan pencapaian target-target MDGs tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar